Terbukti Korupsi BPHTB, ASN di Tanjungpinang Ini Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 19 Agustus 2021 – 11:01 WIB
Suasana sidang kasus korupsi yang menjerat seorang ASN Yudi Ramdani di PN Tanjungpinang, Rabu (18/8). (Antara/Ogen)

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Terdakwa korupsi yang merupakan seoarang aparatur sipil negara (ASN) Yudi Ramdani, divonis delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (18/8).

"Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 3,03 miliar, subsider 3 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Anggalanton Bowang.

BACA JUGA: Ini Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Vaksin Ilegal Dokter IW dan KS, Bikin Malu ASN

Majelis hakim menyatakan Yudi Ramdani yang merupakan seorang ASN itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Pegawai Jadi ASN, KPK Diyakini Makin Bernyali Usut Kasus Korupsi

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Sari Lubis menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap Yudi Ramdani. "Pikir-pikir yang mulia," ucap Sari.

Kuasa hukum Yudi Ramdani, Iwan Kesuma mengaku sangat menyayangkan sikap majelis hakim yang tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang dia ajukan dan fakta persidangan.

BACA JUGA: Oknum ASN Diduga Korupsi Insentif Guru SD Terpencil Boven Digoel Senilai Rp 1,5 Miliar

"Kami pertimbangkan dulu bersama terdakwa dan pihak keluarga guna menentukan langkah selanjutnya," tuturnya.

Yudi Ramdani yang kini seorang Kepala Bidang di Dinas Sosial Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan tindak pidana korupsi ketika masih berdinas di BP2RD setempat.

Dia tidak menyetorkan dana perolehan BPHTB tahun 2018-2019 ke kas daerah, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3,03 miliar, hal itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler