Dosa dan Tuntutan eks Bos Moratelindo Galumbang Menak di Kasus BTS Bakal Dibacakan Hari Ini

Senin, 30 Oktober 2023 – 09:26 WIB
Eks Bos PT. Mora Telematika (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Bos PT. Mora Telematika (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

Agenda itu akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).

BACA JUGA: Saksi Sebut Galumbang Tidak Pernah Minta Commitment Fee Terkait Proyek BTS

Tim penasihat hukum Galumbang, Maqdir Ismail mengaku tidak ada persiapan khusus dari terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Pihaknya hanya akan menyimak isi dari tuntutan hukum yang dibacakan jaksa.

"Hanya duduk manis, buka mata, dan telinga. Tidak ada yang lain," kata Maqdir dikonfirmasi, Senin (30/10).

BACA JUGA: Inilah Perusahaan yang Terafiliasi Dirut Moratel Galumbang di Korupsi BTS 4G Bakti

Selain Galumbang Menak, jaksa juga akan membacakan tuntutan terhadap Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Sidang rencananya akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

Galumbang diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Johnny Plate, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Windi Purnama. Kemudian Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto;Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; danDirektur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan. Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

BACA JUGA: Anggota BPK Ini Bakal Diperiksa Kejagung terkait Korupsi BTS

Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum Galumbang itu dilakukan bersama-sama Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran Irwan Hermawan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia, Mukti Ali, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima. Dugaan perbuatan rasuah Galumbang dianggap memperkaya orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara.

Jaksa menyebut Galumbang sejak awal bersama-sama Plate dan Anang sudah merancang 'perminan' agar proyek tersebut menjadi bancakan dan menguntungkan sejumlah pihak dan korporasi. Jaksa menambahkan pada awal 2020, Galumbang, Plate, dan Anang bertemu di Hotel Grand Hyat dan Lapangan Golf Pondok Indah untuk membahas proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Dalam rangka menentukan pelaksanaan pekerjaan, Galumbang Cs melakukan sejumlah pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor. Dalam pertemuan, mereka salah satunya membahas pengaturan persyaratan pemilihan penyedia antara lain persyaratan Owner Teknologi, Lisensi Jaringan Tertutup, dan Kemitraan. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Wajib Memeriksa Oknum BPK Penerima Rp 40 M terkait Proyek BTS


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler