Inilah Perusahaan yang Terafiliasi Dirut Moratel Galumbang di Korupsi BTS 4G Bakti

Rabu, 05 Juli 2023 – 13:56 WIB
Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang merugikan negara sebesar Rp 8 trilun. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang merugikan negara sebesar Rp 8 trilun.

Salah satu dugaan perbuatan melawan hukum itu yakni melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang.

BACA JUGA: Menpora Diperiksa dalam Kasus BTS, Kejagung Dinilai Tak Tebang Pilih

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa yang disusun Sutikno Cs terhadap terhadap Galumbang Menak Simanjuntak.

Dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (4/7).

BACA JUGA: Inilah Subkontraktor Konsorsium Telkom Infra yang Menjadi Bancakan Korupsi BTS

Duduk sebagai terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Surat dakwaan Galumbang dan Mukti dianggap dibacakan bersama-sama Irwan Hermawan.

Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum Galumbang itu dilakukan bersama-sama Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran Irwan Hermawan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia, Mukti Ali, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima. Dugaan perbuatan rasuah Galumbang dianggap memperkaya orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara.

BACA JUGA: Aliran Uang Korupsi BTS Mengalir ke PT Multi Trans Data

Jaksa menyebut Galumbang sejak awal bersama-sama Plate dan Anang sudah merancang 'perminan' agar proyek tersebut menjadi bancakan dan menguntungkan sejumlah pihak dan korporasi. Jaksa menambahkan pada awal 2020, Galumbang, Plate, dan Anang bertemu di Hotel Grand Hyat dan Lapangan Golf Pondok Indah untuk membahas proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

"Yang dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak," ungkap jaksa.

Dalam rangka menentukan pelaksanaan pekerjaan, Galumbang Cs melakukan sejumlah pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor. Dalam pertemuan, mereka salah satunya membahas pengaturan persyaratan pemilihan penyedia antara lain persyaratan Owner Teknologi, Lisensi Jaringan Tertutup, dan Kemitraan.

"Dengan tujuan untuk membatasi peserta lelang dan memenangkan calon penyedia yang telah disiapkan yaitu PT. Telkominfra - PT. Multi Trans Data (MTD) - Fiberhome, PT. Lintas Arta - PT. Huawei - PT. Surya Energy Indotama (PT.SEI) dan PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) - PT. ZTE Indonesia, padahal persyaratan tersebut tidak ada Kajian teknisnya," ujarnya.

Selanjutnya, sambung jaksa, Galumbang bersama-sama dengan Anang dan Irwan menentukan kriteria pemilihan penyedia yang mengarah pada penyedia tertentu yang kemudian menjadi pemenang, yaitu:

1. Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk Paket
1 dan 2.

2. Konsorsium PT. Lintas Arta, PT. Huawei dan PT. Surya Enenrgy Indotama (SEI) untuk
Paket 3.

3. Konsorsium PT. Infra STruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT. ZTE Indonesia Paket 4 dan 5.

Selain itu, Galumbang, Anang dan Irwan menentukan komitemen fee untuk para konsorsium yang menggarap proyek tersebut sebesar 8 persen sampai dengan 15 persen. Namun dalam pelaksanaannya, para konsorsium itu diduga melawan hukum. Di antaranya pelaksanaan pekerjaan utama diserahkan kepada Subkontraktor, pekerjaan yang sebelumnya sudah diserahkan kepada subkontraktor selanjutnya di subkontrakkan kembali.

"Pembayaran dilakukan 100 persen meskipun pekerjaan tidak selesai," ujar jaksa.

Atas rekomendasi Galumbang, Jhony Plate memerintahkan Anang dan Irwan agar pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 diberikan kepada Muhammad Yurizki Muliawan.

"Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak bersama-sama dengan Anang Achmad Latif dan Irwan Hermawan mengarahkan Alfi Asman selaku konsorsium PT. LINTAS ARTA, HUAWEI dan SEI untuk membayarkan fee 8 persen sampai 15 persen yang telah disepakati melalui PT Sarana Global Indonesia (SGI) dan PT Jig Nusantara Persada yang seolah-olah melakukan pekerjaan jasa konsultan pengawasan kegiatan BTS 4G," tuturnya.

"Bahwa jumlah pembayaran komitmen fee dari PT Huawei melalui PT. Lintasarta senilai Rp 33.395.088.794, kemudian dipotong oleh PT. Sarana Global Indonesia (SGI) untuk PPn sebesar Rp 3.211.066.230 dan fee 4 persen sebesar Rp 1.207.360.903, dan sebesar Rp 28.979.800.000, diserahkan kepada Irwan Hermawan dan Windi Purnama dengan cara ditransfer ke beberapa perusahaan yang dikelola oleh PT Sarana Global Indonesia (SGI) kemudian dicairkan dan diserahkan cash kepada Irwan Hermawan dan Windi Purnama," katanya.

Adapun komitmen fee untuk paket 4 dan 5, Irwan Hermawam menerima uang sebesar Rp 28 miliar dari PT Waradana Yusa Abadi melalui Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT. Waradhana Yusa Abadi. Berdasarkan petunjuk dan arahan dari Irwan.

Pendistribusian uang tersebut dikirim melalui lima perusahaan yaitu, PT. DIC senilai Rp 7.665.000.000; PT BKO sebesar Rp 4.620.000.000; PT ATI senilai Rp 4.999.000.000; PT KTM senilai Rp 114.508.000.000; dan PT PC sebesar Rp 6.335.000.000.

Dalam dakwaan PT Waradana Yusa Abadi tercatat menjadi subkontraktor dari Konsorsium PT Lintasarta, PT Huawei Tech Investmen, dan PT Surya Energi Indotama (SEI) untuk pengerjaan paket 3. Perusahaan tersebut juga menjadi subkontraktor pada Paket 4 dan 5 dari Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia.

Dakwaan jaksa juga mengungkap pihak-pihak yang diuntungkan dari sengkarut dugaan rasuah ini. Di antaranya tiga konsorsium, yakni:

1. Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk Paket
1, 2 sebesar Rp2.940.870.824.490.

2. Konsorsium PT. Lintas Arta, PT. Huawei dan PT. Surya Enenrgy Indotama (SEI) untuk
Paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955.

3. Konsorsium PT. Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT. ZTE Indonesia Paket 4, 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600.

Namun dalam dakwaan, Galumbang yang merupakan alumnus Fakultas Teknik Universitas Indonesia itu tak disebutkan sebagai pihak yang diuntungkan.

PT. Infra Struktur Bisnis Sejahtera dan PT Mora Telematika Indonesia tak lain sister company di bawah payung Grup Sinarmas.

PT Waradana Yusa Abadi merupakan satu dari ratusan perusahaan subkontraktor yang mendapat pekerjaan dari 3 konsorium tersebut. Perusahaan subkontraktor lainnya di antaranya PT Sansaine Exindo (pekerjaan paket 1, 2, dan 3), PT China Comservice Indonesia, PT Digital China Information Technology Indonesia, PT Krakatau Jasa Logistik, dan PTT (pekerjaan paket 4 dan 5).

Pada pekerjaan paket 4 dan 5 juga tercantum PT Rambinet Digital Network sebagai subkontraktor penyediaan NMS VSAT (PRTG) dari konsorsium PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS). Tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia yang menyusun Kajian Teknis
Pendukung Lastmile Project 2021, Yohan Suryanto disebut menjadi pemilik sekaligus Direktur perusahaan itu.

Yohan meminjamkan PT Rambinet Digital Network kepada Don Hendri sebagai subkontraktor untuk pengadaan NMS VSAT berikut Sistem Integratornya senilai Rp 1.751.288.400. Dari peminjaman itu PT Rambinet Digital Network mendapat untung sebesar Rp 223.608.400.

VSAT adalah stasiun penerima sinyal dari satelit dengan antena penerima berbentuk piringan. Fungsi utama dari VSAT adalah untuk menerima dan mengirim data ke satelit. Satelit berfungsi sebagai penerus sinyal untuk dikirimkan ke titik lainnya di atas bumi.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan yang beredar dikalangan wartawan, Irwan Hermawan tak membantah jika perusahaan transponder internet PT Indo Pratama Teleglobal ikut menjadi subkon dalam pembangunan 4G Bakti khususnya dalam memberikan layanan VSAT.

Menurut sepengetahuan Irwan, PT Indo Pratama Teleglobal yang bergerak dibidang jasa layanan satelit dimiliki oleh PT Mora Telematika Indonesia secara mayoritas sebanyak 65 persen dengan susunan Jimmy Kadir selaku Direktur Utama. Pasca Galumbang menjadi pesakitan, Jimmy yang tadinya menjabat Wakil Direktur Utama didampuk sebagai Direktur Utama MORA yang baru. Kata Irwan, Satelit yang digunakan PT Indo Pratama Teleglobal adalah SES dan JSAT.

Salah satu penasihat hukum Galumbang, Maqdir Ismail menyangkal seluruh tuduhan jaksa terhadap kliennya. Menurut Maqdir pihaknya siap membuktikan hal tersebut

"Itu yang nanti akan kami buktikan bahwa itu tidak ada. Justru itu yang harus kami buktikan bahwa itu tidak ada. apakah dalam perkara ini kepentingan pak Galumbang itu ngga ada. Ngga ada kepentingan," ujar Maqdir.

Maqdir juga membantah kliennya memiliki kepentingan dalam pemufatan pemenang konsorsium. Namun sepengetahuan Maqdir kliennya sempat memiliki sejumlah saham di PT IBS.

"Konsorsium dia ga ada disitu, pak Galumbang tidak ada di konsorsium. Tapi dia di IBS itu kalo ngga salah dia jauh berapa layer sebagai pemegang saham atau apalah, ga ada yang langsung," ungkap Maqdir. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler