Terbukti Korupsi, Irjen Djoko Kena 10 Tahun Bui

Selasa, 03 September 2013 – 16:53 WIB
Djoko Susilo saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek driving simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang Irjen Djoko Susilo divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9). Mantan Kepala Korlantas Polri itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti korupsi.

Menurut majelis, Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama gabungan beberapa kejahatan serta melakukan tindak pidana pencucian uang. "Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta, subsidair enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Suhartoyo saat membacakan vonis untuk Djoko.

BACA JUGA: Gerindra Tagih Janji Jokowi Fokus Urus Jakarta

Suhartoyo menegaskan Djoko terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan untuk perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Djoko tahun 2011, bekas Gubernur Akpol itu terbukti melanggar ketentuan pasal 3 UU nomor  8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang dilakukan sejak 2003 sampai 2010, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c UU  nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

BACA JUGA: Kapolri Sebut Teroris Ancaman Pemilu

Namun, Djoko dibebaskan dari tuntutan hukuman agar dicabut hak pilihnya termasuk untuk menempati jabatan publik. Djoko juga tidak diperintahkan mengganti kerugian negara Rp 32 miliar sebagaimana tuntutan dari JPU.

Sebelum vonis dibacakan, anggota majelis, Anwar, menyatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman karena Djoko  tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, karena Djoko belum pernah dihukum, berlaku sopan selama di persidangan, telah lama mengabdi pada negara dan memiliki prestasi yang mendapat penghargaan pemerintah.

BACA JUGA: Dua Polisi Kawal Majelis Hakim

Hukuman yang dijatuhkan itu jelas lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU meminta majelis menghukum Djoko dengan  pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. JPU meyakini Djoko telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar.

JPU juga menganggap Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelanjakan, mengalihkan dan mengatasnamakan aset dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Selain itu Djoko juga dituntut dicabut hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Sebut Unsur Memperkaya Diri Sendiri Terpenuhi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler