Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat DKI Dihukum 8 Tahun

Senin, 22 November 2010 – 16:00 WIB

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI yang menjadi terdakwa perkara korupsi proyek iklan layanan masyarakat yang dibiayai APBD DKIJournal juga didenda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

"Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti," kata Tjokorda Rai Suamba, Ketua Majelis Hakim Tipikor saat membacakan putusan, Senin (22/11).

Sementara jika harta tersebut masih tidak mencukupi, terdakwa dapat dipidana 2 tahun penjara

BACA JUGA: Perbaikan Jalan di Jaksel Asal Jadi

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa dinilai bersalah sesuai dakwaan ke satu pasal 2 ayat 1 UU/31/1999 sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana
Menurut hakim, lantaran dakwaan ke satu sudah terbukti, maka dakwaan ke dua dan ketiga tidak perlu dibuktikan lagi

BACA JUGA: Kota Depok jadi Endemi Kaki Gajah



Dalam dakwaan kedua, terdakwa dianggap melanggar pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana
Sedangkan dakwaan ketiga yakni pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Adapun hal yang dinilai memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemberantasan tipikor

BACA JUGA: Diduga Bom Rakitan, Warga Jakut Geger

Sedangkan hal yang meringankannya yaitu masih punya tanggungan keluarga dan bersikap sopan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPKSebelumnya, JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurunganTerdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp7,77 miliar.

Usai mendengar putusan, Journal berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Leonard SimorangkirSetelah berkonsultasi, dia menyatakan akan mengajukan banding"Ada banyak hal yang tidak saya lakukan tetapi diputuskan oleh majelis hakim," ujarnya.

Journal merasa tidak pernah memerintahkan stafnya untuk memenangkan suatu perusahaan dalam proyek pengadaan barang dan jasaDia juga menyatakan tidak memerintahkan pencairan dana transport dan honor tenaga ahli.

Sebagaimana yang telah diberitakan, Journal Effendi Siahaan terjerat kasus dugaan korupsi APBD Pemprov DKI tahun 2006-2007 saat dia menjabat sebagai Kepala Biro HukumJournal memungut 10 persen nilai kontrak dari  rekanan untuk kegiatan-kegiatan yang ada di Biro Hukum.

Dia juga melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan seperti filler iklan dan Gema HukumTak hanya itu, dia pun diduga mencairkan anggaran honorarium transport dan makan tenaga ahli dengan tidak sesuai prosedurAkibat perbuatannya, negara diduga telah mengalami kerugian sebesar Rp13,2 miliar lebih.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden SBY di Istiqlal, Kapolri di Bhayangkara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler