jpnn.com - KENDARI - Memangku jabatan sebagai seorang bendahara di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Albar rupanya tak tahan godaan duit. Dengan posisinya yang ditugasi mengelola keuangan di instansi itu, ia malah menyalahgunakan kewenangannya dengan menilep duit negara sebesar Rp 558.750.000. Untung ulahnya tercium aparat, hingga ia diseret ke meja hijau. Hakim sudah mengganjar perbuatannya dengan vonis penjara 4 tahun.
Bukan cuma itu, Albar yang didakwa memalsukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di intansinya, juga dibebankan denda sebesar Rp 50 juta plus uang pengganti seniali duit yang dikorupnya, yakni Rp 558.750.000. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Rabu (18/12) lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, Laode Amili yang meminta sang koruptor divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA: Edarkan Narkoba, 2 Polisi Terancam Dipecat
Sebelum menjatuhkan vonis, Daryanto, SH yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dan anggotanya Syamsul Bahri,SH dan Kusdarwanto,SH menuturkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp558.750.000.
"Perbuatan terdakwa telah melanggar hukum, karena telah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara," begitu dijelaskan Daryanto seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Rabu (25/12)
Dana rutin Dikcapil tahun 2013, terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp1.435.346.070 dan belanja langsung Rp 2.264.145.000. Untuk mencairkan dana tersebut mestinya terdakwa harus mengikuti prosedur yang ada. Namun untuk mencairkan anggaran terdakwa memalsukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas anggaran dana rutin Disduk Capil Konut.
BACA JUGA: BKD Sulbar Janji Umumkan Hasil Tes CPNS Pekan Depan
Kemudian atas SPP tersebut dibuat surat perintah membayar (SPM) yang ditandatangani sendiri oleh terdakwa dengan memalsukan tandatangan pimpinannya, yakni Kepala Disdukcapil Konut. Itu dilakukan mencairkan anggaran rutin Disduk Capil Konut tahun 2013. Terdakwa juga membuat SP2D seolah olah atas SPM dan SPP yang telah dilakukan verivikasi oleh pejabat di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Konut.
Dokumen SP2D yang mestinya ditandatangani oleh Bendahara Umum Kab.Konut, namun terdakwa memalsukan tandatangan pejabat yang bersangkutan kemudian dibubuhi dengan stempel Diksduk Capil Konut yang palsu, seolah olah itu SP2D yang asli. Terdakwa juga menerbitkan SP2D tanpa sepengetahuan kepala Disduk Capil Konut dan mencairkan anggaran sebesar Rp582.750.000. Dari jumlah itu yang digunakan untuk membayar panjar honor pegawai dan biaya perjalanan dinas sebesar Rp23.500.000, selebihnya digunakan untuk keperluan pribadi.
BACA JUGA: Perayaan Natal Adat di Pulau Adonara dengan Ritual Minum Tuak
"Terdakwa juga mengeluarkan dana rutin untuk membayar kegiatan yang tidak tersedia anggarannya dalam APBD tahun 2013. Karena perbuatannya terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp558.750.000, sebagaimana telah diatur dalam undang undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"tutur Daryanto.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa hanya mengagukan kepala tanda sutuju dan siap menjalani putusan majelis hakim. Kini terdakwa siap menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi, sesuai dengan perbuatannya. (m4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Melambung, Pupuk Menghilang
Redaktur : Tim Redaksi