Terbukti Korupsi Pembangunan Infrastruktur Pedesaan, 2 Oknum ASN Mentawai Dikirim ke Penjara

Selasa, 19 April 2022 – 21:12 WIB
Salah seorang terpidana kasus korupsi pembangunan infrastruktur Mentawai (kemeja putih) digiring oleh tim Kejari Mentawai menuju Rutan Anak Air Padang, Sumbar, Selasa (19/4). ANTARA/FathulAbdi

jpnn.com, MENTAWAI - Sebanyak dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat, Rahmat Jaya (38) dan Malindas Saleleubaja (40), dikirim ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Mentawai, Selasa (19/4). 

Keduanya merupakan terpidana korupsi pembangunan infrastruktur pedesaan berupa pembangunan beberapa ruas jalan dan jembatan di beberapa lokasi pada Kecamatan Pagai Selatan, Mentawai, tahun anggaran 2018. 

BACA JUGA: Astaga, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Korupsi Dana ASN Demi Hal Ini

"Hari ini kami melakukan eksekusi badan terhadap dua terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI di tingkat kasasi," kata Kepala Kejari Mentawai Siti Holija Harahap di Padang, Selasa (19/4). 

Sebelum digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Anak Air Padang, kedua terpidana sempat menjalani serangkaian proses administrasi serta kesehatan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Selesai Menjalani Pelatihan Sebagai ASN Polri, Siap Memberantas Korupsi

Kepala Seksi Pidana Khusus Riza Ardiasyah yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Nazif Firdaus menjelaskan perkara kedua terpidana itu adalah korupsi pembangunan infrastruktur pedesaan di Pagai Selatan pada 2018.

Proyek pembangunan tersebut memiliki pagu anggaran Rp 2.095.350.000. 

BACA JUGA: ASN Kota Ini Diperbolehkan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Perbuatan para terpidana telah merugikan keuangan negara Rp 658.854.346.

Dalam proyek tersebut, Rahmat Jaya diketahui merupakan mantan camat yang menjabat sebagai pengguna anggaran (PA).

Malindas ialah mantan sekretaris camat yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Sebenarnya dalam kasus ini ada satu terdakwa lainnya namun belum diputus oleh Mahkamah Agung RI," jelasnya.

Dia mengatakan  khusus untuk kedua terpidana perjalanan perkara telah menjalani proses persidangan, mulai dari pengadilan negeri, banding, hingga kasasi.

Terakhir, MA menolak kasasi dari terpidana serta penuntut umum. 

Oleh karena itu, isi putusan kembali kepada keputusan Pengadilan Tinggi Padang. 

Putusan tersebut menguatkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Nomor 37/PID.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tertanggal 9 Februari 2021.

Rahmat Jaya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

Selain itu, dia juga dikenakan pidana denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp 119.618.115.

Sementara, Malindas Saleleubaja juga divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer, dan dihukum lima tahun penjara.

Dia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 169.618.115.  (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler