Terbukti Melanggar Kode Etik, Lima Komisioner KPU Batam Dipecat

Jumat, 22 November 2019 – 01:58 WIB
Pleno KPU Kota Batam beberapa waktu lalu.. Foto: Dalil Harahap/ batampos.co.id

jpnn.com, JAKARTA - Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Pemberhentian kelima komisioner tersebut berdasarkan keputusan sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta (20/11).

BACA JUGA: Mantan Pengacara Rizieq Shibab Sebut Serikat Pekerja Pertamina Tak Kompeten Tolak Ahok

Kelima komisioner tersebut masing-masing Syahrul Huda selaku Ketua KPU Batam be­serta empat ang­gotanya, yakni Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Mulyadi E.

Terkait kabar pemecatan semua komisioner KPU Batam, salah satu komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan, membenarkannya.

BACA JUGA: Bang Emrus Sebut Aksi Serikat Pekerja Pertamina Tolak Ahok Sarat Agenda Terselubung

“Dari hasil persidangan yang kami pantau, itu putusannya final dan mengikat. Kami tetap hormati keputusan itu apa pun hasilnya. Kami belum dapat salinan putusan, baru sebatas informasi dari rekan-rekan saja,” ujarnya.

Anggota KPU Batam lainnya, Sudarmadi, juga mengaku menerima putusan DKPP ini. Setelah berjuang dan melalui proses persidangan, hasilnya ia dan keempat komisioner lainnya dinyatakan bersalah dan diberhentikan.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sadis Itu Akhirnya Ditangkap, nih Tampangnya

“Saya dan Pak Ketua baru tiba di Bali. Sedangkan anggota lainnya juga berada di Jakarta. Jadi, informasinya memang sudah kami terima. Tentu apa pun itu harus kami terima,” kata dia melalui sambungan telepon, Rabu (20/11) sore.

Sudarmadi mengatakan, semua anggota telah menerima informasi putusan ini. Menurutnya, jika memang ada pergantian tentu ada proses nantinya. Karena masih dalam perjalanan dinas, ia mengaku belum sempat membahas putusan DKPP ini.

“Entah di mana akan kami bahas. Kalau sekarang kami fokus dulu ke tugas. Nanti kan ada prosesnya itu kalau memang sudah tidak diberikan wewenang mengemban tugas lagi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Batam, Syahrul Huda, beberapa waktu lalu mengaku pasrah dengan hasil putusan DKPP. Menurutnya, ia bersama komisioner lainnya sudah menjelaskan dan memberikan bukti sebaik mungkin.

“Ini kan amanah. Kalau memang kami berlima harus diberhentikan tentu kami terima. Saya dari awal sudah bilang kalau apa pun itu akan bertanggung jawab atas jabatan yang diberikan,” jelasnya.(gas/nur/yui)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler