jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis bersalah kepada pengusaha Gulat Medali Emas Manurung karena menyuap Gubernur Riau, Annas Maamun. Selain itu, majelis dalam putusannya juga menghukum pengusaha sawit itu dengan penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim Supriyono yang memimpin persidangan membacakan amar putusan di atas Gulat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2).
BACA JUGA: Jokowi Mau di Bogor, JK Tegaskan Presiden Harus di Ibu Kota Negara
Pengusaha yang juga ketua Asosiasi Petani Sawit Indonesia wilayah Riau itu menyuap Annas terkait pengurusan revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Riau. Total uang yang diberikannya ke gubernur gaek itu berjumlah Rp 500 juta dan USD 156 ribu atau setara Rp 2 miliar.
Hal yang dianggap memberatkan putusan karena perbuatan Gulat kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Suap yang dilakukannya juga mencederai tatanan birokrasi pemerintahan indonesia dalam upaya bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
BACA JUGA: KPK Siap Hadapi Gugatan Suryadharma Ali
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, dan terdakwa menyesali perbutannya," terang hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK yang meminta majelis menghukum Gulat dengan penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan jurungan. Meski begitu, baik pihak Gulat maupun KPK masih pikir-pikir untuk banding atau menerima putusan itu.(dil/jpnn)
BACA JUGA: Rambo Sekali Pun Mengakui Kehebatan Prajurit RI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sobat Abraham Samad Bakal Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi