Terbukti Menyuap, Rosa Diganjar 2,5 Tahun

Rabu, 21 September 2011 – 12:21 WIB
Mindo Rosalina Manulang saat menyimak pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/9). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Terdakwa perkara suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, akhirnya diganjar dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200  juta subsidair enam bulan kurunganPerempuan yang akrab disapa dengan nama Rosa itu dinyatakan terbukti bersalah karena menyuap Sesmenpora Wafid Muharam dan anggota DPR M Nazaruddin.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/9), anggota majelis hakim I Made Hendra Kusuma menyatakan bahwa Rosa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dakwaan primair dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri milik M Nazaruddin itu telah terbukti bersama-sama dengan manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk M El Idris, memberikan cek senilai Rp 3,2 miliar kepada Wafid dan Rp 4,3 miliar kepada Nazaruddin

BACA JUGA: Ada Nazar di Proyek E-KTP

Cek itu terkait upaya untuk memenangkan PT DGI Tbk agar menjadi rekanan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang
"Bahwa pemberian kepada Wafid Muharam dan M Nazarudin sebagai penyelenggara negara, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ujar Made Hendra.

"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 200 juta," ujar hakim ketua, Suwidya, saat membacakan vonis atas Rosa.

Hukuman dari majelis itu lebih ringan ketimbang tuntutasn Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK

BACA JUGA: 2.113 Kursi Haji Reguler Masih Kosong

Sebelumnya, Tim JPU KPK yang diketuai Agus Salim meminta majelis menghukum Rosa dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan
Pasalnya, Rosa yang berperan sebagai perantara bagi PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk terbukti telah menyuap Wafid selaku pejabat negara dengan cek senilai Rp 3,2 miliar

BACA JUGA: Mantan KSAD Hingga Adik Ipar Ical jadi Korban Malinda



Hal-hal yang dianggap memberatkan hukuman, karena kontraproduktif terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan memberi peluang penyelengara negara untuk korupsi"Hal yang meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum, masih muda dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri,' ucap Suwidya.

Rosa dengan suara tersendat dan mata berkaca-kaca menanggapi putusan tersebut"Saya memilih untuk pikir-pikir dulu," ucap Rosa"Kami dari penuntut umum juga pikir-pikir dulu," ujar Djufri Taufik yang menjadi penasehat hukum bagi Rosa(ara/gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cecar Miranda soal Nunun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler