Terbukti Money Politic, Anggota Dewan Belum Dieksekusi

Senin, 12 Desember 2011 – 02:32 WIB

RAHA - Ahmad Gamsir, anggota DPRD Buton Utara (Butur) rupanya tidak puas dengan vonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Raha dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra kepadanya karena terbukti melakukan money politic, dalam kapasitasnya sebagai tim sukses pasangan Ridwan Zakariah-Harmin Hari di Pilkada Butur beberapa waktu laluIa pun mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"Itu sebenarnya tidak perlu, karena sesuai ketentuan hukum, perkara terdakwa sudah final di tingkat banding

BACA JUGA: Demokrat Jamin Transparansi Kerja Timsel KPU

Makanya, kami meminta PN Raha untuk tidak meneruskan memori kasasi Ahmad Gamsir ini ke MA, dan kepada Kejaksaan Raha agar segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa, yakni penahanan," kata Masri Said SH, kuasa hukum Masjid, pelapor kasus money politic ini


Masri lalu mendasari pernyataannya ini dengan dalil hukum

BACA JUGA: Kematian Sondang, Peringatan Bagi Politisi

Katanya, dalam ketentuan pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 5 tahun 2002, tentang MA junto Surat Edaran MA Nomor 7 tahun 2005 tanggal 26 April yang isinya, bahwa MA dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat kecuali yang dibatasi pengajuannya
Adapun perkara yang dikecualikan itu adalah pertama putusan tentang praperadilan dan perkara pidana yang ancaman pidana penjaranya paling lama 1 tahun dan/atau diancam pidana denda.

"Jadi disini jelas, perkara yang pidananya dibawah satu tahun dilarang MA diajukan kasasinya, ini supaya menghindari penumpukan perkara di MA

BACA JUGA: Demokrat Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat

Jadi kalau dihubungkan dengan perkara yang kini dialami Ahmad Gamsir, sudah tidak memenuhi syarat formal untuk diajukan kasasi karena hanya dibawah satu tahun," kata Masri SaidMakanya, lelaki yang merintis karir dari biro bantuan hukum ini mengingatkan pihak-pihak yang berkompeten agar tidak memenindaklanjuti pengajuan kasasi ini.

"Saya sudah menyurat ke PN Raha dan Kejaksaan Raha, 6 Desember lalu, agar segera mengeluarkan surat penetapan yang berisi penegasan bahwa kasasi perkara a quo tidak memenuhi syarat formil dan berkas perkaranya tidak diteruskan ke MAKami juga mohon kepada jaksa agar segera mengeksekusi putusan perkara terdakwa Ahmad Gamsir ini, karena sesuai ketentuan hukum, MA tidak membolehkan perkara dengan ancaman pidana dibawah satu tahun itu diajukan kasasinya," tandasnya.

Masri berjanji akan mengawal kasus ini sampai terpidana dieksekusi, karena sebagai kuasa hukum pelapor, pihaknya merasa bertanggungjawab penuh atas keadilan hukumKliennya, lanjut Masri, juga sudah memenuhi kewajibannya di depan hukum, dengan memberikan keterangan dan bukti-bukti terkait pelanggaran hokum yang dilalukan Ahmad Gamsir dalam Pilkada Butur lalu.(abi/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilpres 2014, PD Belum Pastikan Gandeng PAN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler