TERBUKTI! Nelayan Filipina Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 30 Maret 2016 – 07:00 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - TERNATE – Remegio Ganzan (27) nelayan asing asal Filipina dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan NKRI.

Remegio divonis hakim 3 tahun penjara dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Rahmat Selang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (29/3).

BACA JUGA: Kisah Donjuan, Pernah Nyantri, Kini Ngaku Mirip Saiful Jamil

Selain dipenjara Remegio juga dibebankan denda sebesar Rp 1 milliar subsideir 6 bulan.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara pada sektor perikanan. Sedangkan meringankan terdakwa telah berlaku sopan di persidangan dan tidak pernah dihukum,” ungkap Rahmat seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN).

BACA JUGA: Yaelah...Jembatan Baru Diperbaiki Kok Amblas

Menurut Rahmat, perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 93 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana ditambah dan dirubah dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Vonis hakim kemarin sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejar) Ternate. Di sidang sebelumnya, JPU Jubaidi menuntut terdakwa agar dihukum tiga tahun penjara.

BACA JUGA: Misteri Mahmud yang Disandera Kelompok Abu Sayyaf

Menanggapi putusan, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnnya (PH) Rahim Yasin mengaku, masih pikir-pikir.

“Berikan waktu seminggu kepada kami untuk berpikir,” kata Rahim.

Sementara JPU menerima vonis terdakwa. Untuk barang bukti berupa uang tunai hasil lelang sebesar Rp 38 juta telah dikembalikan ke negara. Sementara barang bukti lainnya berupa satu unit kapal, 9 buah kapal ketinting, dua unit radio, satu unit GPS dan 11 buah alat penangkapan ikan jenis pancing akan dimusnahkan dalam waktu dekat.(tr-01/jfr/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Terbaru Pelantikan Gubernur Kalteng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler