“Penyelundupan manusia ini adalah kejahatan yang mengeksploitasi orang rentan dalam masa keputusasaan mereka, dan memperlihatkan penyimpangan berat terhadap undang-undang,” kata Menteri Dalam Negeri Australia, Bob Debus, dalam rilis resmi yang disampaikan kepada JPNN, Jumat (6/3).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Australia dalam hal ini tidak menoleransi mereka yang terlibat dalam kejahatan penyelundupan manusia
BACA JUGA: 1.200 Turis Inggris Dikepung Bajak Laut
“Pemerintah Australia akan terus melakukan patroli besar-besaran di perbatasan dan dipimpin langsung oleh Komando Penjaga PerbatasanHukuman maksimum atas kejahatan mengorganisasi sekelompok lima atau lebih orang yang bukan warga negara ke Australia, sebagai pelanggaran atas pasal 232 A Undang-Undang Migrasi 1958, adalah kurungan penjara 20 tahun.
Hal senada juga disampaikan Menteri Imigrasi dan Kewarganegaraan, Senator Chris Evans
BACA JUGA: India Diduga Berperan dalam Penembakan Tim Kriket Sri Lanka
Dikatakannya, dalam hal ini Pemerintah Australia akan terus bekerjasama dengan para mitra kawasan untuk menangani masalah migrasi non-reguler dan penyelundupan manusia.“Pemerintah telah memperbarui upaya untuk bekerjasama secara erat dengan negara-negara kawasan, termasuk Indonesia, Malaysia dan Thailand, untuk mencegah dan menghalangi orang yang berupaya untuk masuk Australia secara tidak sah,” ujar Senator Evans.
Selain itu juga katanya, pihak Pemerintah Australia telah membuat komitmen secara jelas untuk mempertahankan sistem penahanan wajib dan pengusiran
BACA JUGA: Singapura Bersiap Gantikan Las Vegas
(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Kriket Sri Lanka Korban Serangan Bersenjata
Redaktur : Tim Redaksi