Terbukti Selundupkan Manusia, WNI Dihukum Enam Tahun

Jumat, 06 Maret 2009 – 18:15 WIB
Abdul Hamid, WNI yang divonis enam tahun penjara oleh PN Australia Barat.
JAKARTA - Abdul Hamid (35), warga negara Indonesia (WNI), dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Australia Barat, lantaran terbukti bersalah dan dihukum selama enam tahun dalam kasus penyelundupan 12 orang ke AustraliaNahkoda asal Indonesia ini kedapatan pada saat Angkatan Laut Australia sedang melakukan patroli dan mencegat perahu yang dinakhodainya di wilayah Ashmore Reef, 29 September tahun lalu.

“Penyelundupan manusia ini adalah kejahatan yang mengeksploitasi orang rentan dalam masa keputusasaan mereka, dan memperlihatkan penyimpangan berat terhadap undang-undang,” kata Menteri Dalam Negeri Australia, Bob Debus, dalam rilis resmi yang disampaikan kepada JPNN, Jumat (6/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Australia dalam hal ini tidak menoleransi mereka yang terlibat dalam kejahatan penyelundupan manusia

BACA JUGA: 1.200 Turis Inggris Dikepung Bajak Laut

“Pemerintah Australia akan terus melakukan patroli besar-besaran di perbatasan dan dipimpin langsung oleh Komando Penjaga Perbatasan
Hukuman yang kita jatuhkan sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan,” kata Debus.

Hukuman maksimum atas kejahatan mengorganisasi sekelompok lima atau lebih orang yang bukan warga negara ke Australia, sebagai pelanggaran atas pasal 232 A Undang-Undang Migrasi 1958, adalah kurungan penjara 20 tahun.

Hal senada juga disampaikan Menteri Imigrasi dan Kewarganegaraan, Senator Chris Evans

BACA JUGA: India Diduga Berperan dalam Penembakan Tim Kriket Sri Lanka

Dikatakannya, dalam hal ini Pemerintah Australia akan terus bekerjasama dengan para mitra kawasan untuk menangani masalah migrasi non-reguler dan penyelundupan manusia.

“Pemerintah telah memperbarui upaya untuk bekerjasama secara erat dengan negara-negara kawasan, termasuk Indonesia, Malaysia dan Thailand, untuk mencegah dan menghalangi orang yang berupaya untuk masuk Australia secara tidak sah,” ujar Senator Evans.

Selain itu juga katanya, pihak Pemerintah Australia telah membuat komitmen secara jelas untuk mempertahankan sistem penahanan wajib dan pengusiran
Dalam pada itu, Pemerintah Australia dengan Indonesia pun saat ini terus melakukan upaya penguatan perbatasan kawasan terhadap penyelundupan manusia, terorisme dan kejahatan lintas-batas lainnya

BACA JUGA: Singapura Bersiap Gantikan Las Vegas

(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Kriket Sri Lanka Korban Serangan Bersenjata


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler