Terbukti Suap, Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Senin, 13 Desember 2010 – 13:50 WIB
JAKARTA - Panitera pengganti yang diduga melakukan praktek suap-menyuap terkait perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), terancam akan dipecat dengan tidak hormatHal ini disampaikan terkait dengan diperiksanya panitera pengganti Dirwan Makhfud, di Gedung MK, hari ini, Senin (13/12).

Sebagaimana informasi yang didapatkan di MK, hari ini, Dirwan diperiksa di ruang Sekjen MK, dari pukul 08.30 sampai 12.00 WIB

BACA JUGA: Wako Bekasi Diperiksa sebagai Tersangka

Sekjen MK Janedri F Gaffar sendiri, saat diwawancarai mengatakan, bila memang ternyata panitera pengganti (Dirwan Makhfud) itu, benar terbukti melakukan dugaan suap-menyuap, maka yang bersangkutan terancam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.

Disebutkan Janedri, peraturan pemerintah RI itu sendiri mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), beserta sanksi yang diberikan
"Untuk sanksi, hukuman ringan (adalah) teguran lisan, dan sanksi terberat diberhentikan dengan tidak hormat," paparnya.

"Bila itu terjadi dan terbukti (suap-menyuap, Red), maka (yang bersangkutan) akan diberhentikan dengan tidak hormat," tegas Janedri lagi, di depan ruang Sekjen, lantai 11 Gedung MK, Jakarta

BACA JUGA: LKBN Antara Berbenah jadi Kantor Berita Multimedia

BACA JUGA: Tifatul: Media agar Suguhkan Berita Berimbang

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Janji Perjuangkan Hak Anak di Lapas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler