Sebagaimana informasi yang didapatkan di MK, hari ini, Dirwan diperiksa di ruang Sekjen MK, dari pukul 08.30 sampai 12.00 WIB
BACA JUGA: Wako Bekasi Diperiksa sebagai Tersangka
Sekjen MK Janedri F Gaffar sendiri, saat diwawancarai mengatakan, bila memang ternyata panitera pengganti (Dirwan Makhfud) itu, benar terbukti melakukan dugaan suap-menyuap, maka yang bersangkutan terancam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.Disebutkan Janedri, peraturan pemerintah RI itu sendiri mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), beserta sanksi yang diberikan
"Bila itu terjadi dan terbukti (suap-menyuap, Red), maka (yang bersangkutan) akan diberhentikan dengan tidak hormat," tegas Janedri lagi, di depan ruang Sekjen, lantai 11 Gedung MK, Jakarta
BACA JUGA: LKBN Antara Berbenah jadi Kantor Berita Multimedia
BACA JUGA: Tifatul: Media agar Suguhkan Berita Berimbang
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Janji Perjuangkan Hak Anak di Lapas
Redaktur : Tim Redaksi