Terbukti Terima Suap Miliaran, Eni Saragih Diganjar 6 Tahun Penjara

Sabtu, 02 Maret 2019 – 05:05 WIB
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 pada hari ini Eni Maulani Saragih menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan densa Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Majelis menyatakan politikus Golkar itu telah terbukti menerima suap terkait PLTU Riau-1.

"Mengadili, menyatakan terdakwa (Eni M Saragih, red) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi secara bersama dalam dakwaan kesatu dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).

BACA JUGA: Lucas Buktikan Tak Bantu Eddy Sindoro Buron

Menurut majelis, Eni terbukti bersalah menerima uang suap sebesar Rp 4,75 miliar dari pengusaha energi Johanes Budisutrisno Kotjo sebagaimana dakwaan kesatu. Motif suap itu agar perusahaan Blackgold Natural Resources milik Johannes memperoleh proyek PLTU Riau-1. Baca juga: Baca Pleidoi, Eni Saragih Sebut Nama Setnov dan Mekeng Lagi

Majelis hakim juga menyatakan Eni terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 5,087 miliar dan SGD 40 ribu sebagaimana dakwaan kedua. Uangnya lantas digunakan untuk membiayai suami Eni, M Al Khadziq dalam pilkada di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Golkar NTT Optimistis Jokowi - Maruf Menang 85 Persen

Karena itu majelis meminta Eni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,087 miliar dan SGD 40 ribu. "Menghukum terdakwa agar membayar uang pengganti Rp 5,087 miliar dan SGD 40 ribu," ucap majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan Eni terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik yang berlaku selama tiga tahun setelah Eni menjalani masa pemenjaraan.

BACA JUGA: Survei: Gerindra dan Golkar Unggul di Sulsel II, PDIP dan PKS Terlempar

Meski demikian, vonis untuk Eni lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menghukum Eni dengan penjara selama 8 tahun, densa Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman untuk Eni. Hal yang memberatkan lantaran Eni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga: Eni Saragih Kembali Beber Rasuah untuk Danai Golkar Cari Ketum Baru

Adapun hal yang meringankan hukuman lantaran Eni berlaku sopan di persidangan, berterus terang dan mengakui kesalahannya. Selain itu, Eni juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 4,5 miliar.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Bu Karen Tetap Diadili


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler