jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan sela menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Dengan adanya putusan sela itu maka persidangan perkara korupsi yang membuat Karen menjadi terdakwa terus berlanjut.
"Menimbang seluruh keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima, maka memerintahkan penuntut umum melanjutkan pada pemeriksaan saksi," kata Emilia Djajasubagja selaku ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/2).
BACA JUGA: Sidang Banding Edward Soeryadjaya Diminta Berjalan Transparan
Baca juga: Pertamina Ekspansi ke Australia, Bu Karen Didakwa Korupsi Rp 568 miliar
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai poin-poin dalam eksepsi Karen sudah memasuki pokok perkara. Selain itu, majelis hakim juga menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap.
BACA JUGA: BBM Satu Harga Hadir di Kalimantan Utara
Menurut majelis, surat dakwaan sudah secara cermat dan lengkap menguraikan perbuatan Karen. “Sehingga keberatan harus tidak dapat diterima," jelas hakim.
Sementara Karen menginginkan persidangan selanjutnya yang beragendakan pemeriksaan saksi hingga pembacaan vonis bisa memberinya keadilan. “Negara Pancasilais itu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk hukum yang berkeadilan," kata Karen.
BACA JUGA: Pertamina Siap Lakukan Eksplorasi di Timur Indonesia
berita terkait: Kejagung Endus Jejak Korupsi Karen Agustiawan di Pertamina
Karen berharap mendapat hukuman yang adil dari putusan pengadilan. "Saya ingin negara hadir disini. Itu saja," pungkasnya.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Amankan Pasokan BBM dan LPG di Masa Pemilu 2019
Redaktur : Tim Redaksi