Lucas Buktikan Tak Bantu Eddy Sindoro Buron

Kamis, 28 Februari 2019 – 18:32 WIB
Eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di KPK, Jumat (12/10). Foto: Intan Piliang/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Lucas bantah membantu Eddy Sindoro melarikan diri ke luar negeri. Dia bahkan mengaku tidak punya hubungan apa-apa dengan mantan petinggi PT Paramount Interprise Internasional itu.

Hal itu disampaikannya dalam sidang perkara dugaan merintangi penyidikan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/2). Lucas adalah terdakwa dalam perkara ini.

BACA JUGA: Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Bu Karen Tetap Diadili

"Saya tidak tahu (Eddy Sindoro kabur ke luar negeri) Yang Mulia, tidak ada hubunganya dengan saya. Saya tahunya Eddy di luar negeri dari berkas, tahu di persidangan," ungkap Lucas menjawab pertanyaan hakim.

Majelis hakim pun sempat menggali dugaan Lucas pernah berkomunikasi dengan Eddy Sindoro yang sedang buron lewat aplikasi FaceTime. Tuduhan itu tegas dibantah Lucas.

BACA JUGA: KPK Dinilai Gagal Buktikan Tindak Pidana Advokat Lucas

Bantahan itu diperkuat BAP mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya Putranto. Berdasarkan BAP, Dina menyebutkan bahwa akun FaceTime Kaisar 555 merupakan milik Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie dan bukan Lucas. JPU pun tidak membantah saat hakim mengonfirmasi isi BAP tersebut.

Ditemui usai sidang, Lucas mengaku puas sudah membuka semua di hadapan majelis hakim. Menurutnya, semua tuduhan JPU sudah terbukti tidak benar.

BACA JUGA: Irwandi Sakit, Hakim Tipikor Tunda Sidang

Dia terutama senang karena bisa menunjukkan BAP Dina Soraya Putranto kepada majelis. Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya Dina pernah mengatakan bahwa pengguna akun FaceTime Kaisar 555716@gmail.com adalah Lucas.

"Ternyata hari ini terbukti dalam persidangan, Dina sendiri sudah pernah membuat BAP di hadapan penyidik pada tanggal 18 September 2018. BAP itu menegaskan, pengguna akun Facetime Kaisar 555 itu adalah Jimmy alias Chua Chwee Chye alias Lie," ujar Lucas.

BAP Dina juga membuktikan bahwa yang meminta bantuan kepada untuk mengurus perjalanan Eddy Sindoro dari Kuala Lumpur ke Indonesia lalu ke Bangkok pada 29 Agustus 2018, adalah Jimmy.

Dia pun heran kenapa JPU KPK seakan mengabaikan BAP yang masuk dalam berkas perkara Eddy Sindoro tersebut. Padahal, JPU perkara Eddy Sindoro sama dengan yang menangani perkara Lucas.

"Seharusnya kebenaran materil ini harus diungkapkan oleh jaksa sendiri untuk mendapatkan kebenaran materil yang hakiki. Boleh dikatakan ada kebenaran yang disembunyikan," pungkas Lucas. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Suap Eni Saragih Munculkan Nama Markus Mekeng


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler