Terdakwa Alkes Flu Burung Dituntut Lima Tahun Penjara

Kamis, 01 Agustus 2013 – 12:42 WIB
Ratna Dewi Umar. Foto: Dok/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa dugaan korupsi alat kesehatan dan reagen consumable flu burung, bekas Kepala Bina Pelayanan Medik Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar, lima tahun penjara dengan penahanan.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Ratna Dewi membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

BACA JUGA: PDI Perjuangan Bantah Main Proyek

JPU KPK Tresno Anto Wibowo, menyatakan, Ratna Dewi telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.

JPU Kiki Ahmad Yani, menegaskan, seluruh unsur melawan hukum seperti dalam dakwaan primer yang dilakukan Ratna sudah terpenuhi. Karenanya, JPU KPK tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsider.

BACA JUGA: Wakapolri Baru Diminta Benahi 7 Sektor

"Berdasarkan uraian analisa yuridis, kami berkesimpulan terdakwa terbutki secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum bersalah lakukan tindak pidana korupsi pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer," kata JPU Kiki.

Dia menjelaskan, hal yang memberatkan Ratna adalah tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Ratna juga dianggap melanggar hak sosial, karena menggunakan angaran negara dengan tidak bertanggungjawab.

BACA JUGA: Golkar Tantang Nazaruddin Buktikan Korupsi Setya Novanto

Hal yang meringankan, Ratna  berlaku sopan, pernah mendapatkan penghargaan, aktif di kegiatan sosial. "Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum," kata JPU Kiki, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nawawi Pomolango itu.

Atas tuntutan ini, Ratna menyatakan akan membuat pledoi pribadi. Penasehat Hukumnya juga akan mengajukan pledoi.

"Saya sudah membuat sendiri Yang Mulia," kata Ratna yang mengenakan kemeja garis-garis itu. Nawawi Pomolango, menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 15 Agustus 2013, untuk mendengarkan pledoi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jasa Raharja Berangkatkan 11 Ribu Pemudik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler