Terdakwa jadi Sekda, KASN Menduga Kesalahan di Dua Pihak Ini

Selasa, 20 Januari 2015 – 04:24 WIB
Hasban Ritonga (kiri) dan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Efendi, mengatakan, ada sejumlah kemungkinan mengapa Presiden Joko Widodo sampai menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Hasban Ritonga yang berstatus terdakwa menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Sumut.

Antara lain, Gubernur Sumut  saat mengajukan tiga calon nama ke Presiden lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak menyampaikan seluruh informasi terkait nama calon secara lengkap.

BACA JUGA: Si Cewek Menangis, Usai Ijab Kabul Harus Ngamar di Sel

Gubernur kemungkinan hanya mengajukan nama disertai latar belakang pendidikan dan jabatan, sementara terkait kasus yang dihadapi tidak turut disampaikan.

“Jadi tidak semua informasi disampaikan kepada TPA (Tim Penilai Akhir). Bisa saja setelah ada keputusan atau setelah rapat TPA, baru info terbaru disampaikan,” ujarnya Sofian, kemarin.

BACA JUGA: Demo, Nelayan Sebut Susi Lebih Cocok jadi Bakul Ketimbang Menteri

Hasban merupakan terdakwa kasus sengketa lahan IMI di Jalan Pancing, Medan. Berdasar penjelasan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronnie Sompie, beberapa waktu lalu, Hasban telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Kuasa Hukum PT Mutiara, Ito Suhardi tertanggal 3 Maret 2014 lalu.

Sementara pengajuan tiga nama calon Sekda ke Presiden lewat Kemdagri, dilayangkan Gatot akhir September 2014.

BACA JUGA: Pak Guru Tulus Tewas Dihantam KA

Penahanan Hasban dilakukan pada 22 Oktober 2014, setelah sebelumnya mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut tersebut, tidak pernah datang memenuhi dua panggilan Jaksa Penuntut Umum.

Jika mengacu Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Hasban seharusnya telah diberhentikan sementara sebagai PNS saat ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Dan sesuai Pasal 88 ayat 2 disebutkan, pengaktifan kembali sebagai PNS yang diberhentikan sementara, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Lolosnya terdakwa diangkat menjadi Sekda, kata Sofian, juga bisa disebabkan ketidakcermatan tim penilai akhir (TPA).

Artinya lembaga yang dipimpin Wakil Presiden tersebut, tidak memeriksa secara seksama semua dokumen yang ada. Atau lembaga-lembaga yang berkompeten memberi informasi sebelum Keppres ditanda tangani, tidak memberi informasi secara lengkap.

“Bisa juga TPA tidak memeriksa dengan teliti latar belakang kandidat. Makanya KASN sekarang ini berencana melakukan inventarisasi dari seluruh daerah dan kementerian/lembaga terkait proses pengankatan pejabat tinggi. Inventarisasi ini perlu untuk kemudian dapat dilakukan pencegahan. Agar kasus yang terjadi di Sumut itu tidak kembali terjadi,” ujarnya.

Setelah dilakukan inventarisasi, Sofian mengatakan akan dilakukan pemberian nilai dari masing-masing daerah dan kementerian/lembaga.

“Nantinya kita berencana menerbitkan semacam rapor merah, kuning, hijau terhadap daerah atau kemeterian/lembaga, berdasarkan pengangkatan pejabat tinggi,” katanya. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Turun, Premium Langka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler