jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (2/5).
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, saksi yang dihadirkan adalah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
BACA JUGA: Hari Ini, Sri Mulyani Jadi Saksi Terdakwa Kasus Century
Budi Mulya berharap persidangan dapat berjalan dengan lancar dan terbuka. Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan harapan kepada Sri Mulyani yang akan bersaksi dalam persidangannya.
"Sesuai kesaksian yang biasanya sebelum bersaksi diminta majelis untuk mengungkapkan kebenaran," kata Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/5).
BACA JUGA: Adu Argumen Koalisi Gemuk vs Koalisi Ramping
Untuk diketahui, Sri Mulyani pernah marah saat Bank Century sudah ditetapkan sebagai bank Gagal berdampak sistemik. Sebab, ia yang kala itu menjabat Ketua KSSK merasa ditipu petinggi Bank Indonesia.
Anggota Tim Pengawas Century DPR dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, Sri Mulyani harus berani menjelaskan secara terbuka di pengadilan sebagaimana yang diungkapkannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ketika menjalani pemeriksaan di KPK. Dalam BAP, kata Bambang, Sri Mulyani mengaku merasa tertipu oleh BI.
BACA JUGA: KPK Harap Sri Mulyani Jujur
"Sri Mulyani tidak boleh menutup-nutupi apa yang dialami dan diketahuinya mengingat semua fakta dan dokumen sudah beredar di ruang publik," tandas Bambang. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Perketat Syarat Jadi Kasatlantas
Redaktur : Tim Redaksi