jpnn.com, KUPANG - Ada yang menarik dari sidang putusan perkara penyalagunaan narkotika golongan satu dengan terdakwa Paul David Sitanala alias David di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang, Kamis (23/11) lalu.
Usai divonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara, terdakwa David meminta izin kepada majelis untuk menyampaikan sesuatu.
BACA JUGA: Ssttt, Tante Asmi Ketahuan Simpan Sabu-sabu di Balik Bra
Ketua Majelis Hakim, Saiful Arif yang didampingi Jemmy Tanjung dan Prasetio Utomo, kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berbicara. Awalnya, majelis hakim mengira yang bersangkutan akan menyampaikan seputar sikapnya atas putusan yang telah dibacakan. Entah itu menerima atau menolak putusan.
Di awal pembicaraannya, terdakwa mengaku sangat menyesal telah mengonsumsi dan mengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Untuk itu, dia ikhlas menerima putusan.
BACA JUGA: Edan, Tak Dikasih Uang Beli Narkoba, Bangkit Aniaya Kakaknya
“Saya ikhlas dengan putusan ini. Karena memang itu kesalahan saya," ujarnya di hadapan majelis hakim dan JPU, Umarul Faruq serta Panitera Pengganti (PP), Andreas Benu.
Tak berhenti sampai di situ, terdakwa kembali meminta majelis hakim sedikit waktu untuk menyampaikan sesuatu yang dirahasiakan selama ini. Dia mengaku, dalam melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika, mereka dibekingi oknum polisi.
BACA JUGA: Jualan Baju, Eh Ternyata Cuma Modus si Kakak Doang
“Ada oknum polisi yang bekerja sama dengan kami,” katanya.
Belum sempat melanjutkan pembicaraannya, Hakim Ketua, Saiful Arif meminta yang bersangkutan untuk fokus pada sikapnya atas putusan. Sebab apa yang mau disampaikan tersebut, sebenarnya harus disampaikan pada saat pemeriksaan terdakwa atau pun pada saat penyampaian pledoi (pembelaan).
“Saudara mengatakan ada polisi bersama-sama dengan Saudara. Faktanya saudara ditangkap oleh polisi dan diadili di sini. Sebenarnya polisi harus melindungi kalian. Tapi sekarang Saudara hanya diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap. Terima putusan atau sebaliknya menolak putusan," jelas Hakim Ketua.
Setelah mendengar penjelasan Hakim Ketua, terdakwa David pada akhirnya memutuskan untuk menerima putusan. “Saya tidak banding. Tapi karena ada kesempatan untuk peninjauan kembali, saya akan melakukan peninjauan kembali," ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa David terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum. Sebab terdakwa terbukti memakai sekaligus mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Kendati demikian, putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada salah satu jaringan narkoba Kupang-Makassar ini lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum Kejari Kupang.
Sebelumnya terdakwa dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Dan hingga saat ini, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (incraht) karena usai pembacaan putusan, Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.(r2/gat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Razia di Panti Pijat, BNN Gulung Enam Pengguna Narkoba
Redaktur & Reporter : Friederich