jpnn.com, MEDAN - Bangkit Pardomuan, warga Jalan Karya VII Gang Pra Sejahtera VIII Garapan Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, harus berurusan dengan polisi.
Pemuda 28 tahun ini tega menganiaya kakak kandungnya sendiri, Leny S, lantaran tak dikasih uang untuk beli narkoba. Akibat kekerasan itu, korban saat ini mendapat perawatan di rumah sakit. Sedangkan pelaku langsung diringkus polisi.
BACA JUGA: Jualan Baju, Eh Ternyata Cuma Modus si Kakak Doang
“Pelaku seorang pecandu narkoba dan kerap menganiaya korban dan mengancam orang tuanya,” sebut Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Selasa (21/11).
Dijelaskannya, penangkapan pelaku berawal dari laporan yang diterima operator aplikasi Polisi Kita yang menyebutkan adanya seorang pemuda yang kerap menganiaya dan mengancam keluarganya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
BACA JUGA: Diduga Teler, Sopir Truk Sampah Tabrak Rumah Warga, Alamakâ¦
“Berdasarkan keterangan korban, memang pelaku ini kerap berbuat kasar jika tidak diberikan uang. Uang ini dibelikan narkoba oleh pelaku,” beber Wira.
Ia menuturkan, pelaku memukul sang kakak dengan dengan menggunakan kayu di bagian punggung. Sehingga korban mengalami memar dan mengakibatkan opname.
BACA JUGA: Janda Anak Dua Nekat Gantung Diri Lantaran Ditinggal Kekasih
“Atas perbuatannya dia kita jerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Wira. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pinjam Uang ke Ibu, Tak Dikasih, Duda Ini Nekat Gantung Diri
Redaktur & Reporter : Budi