Kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman tiga tahun enam bulan kurungan penjara untuk Fatia Maulidyanti dan maksimal empat tahun untuk Haris Azhar.

Fatia merupakan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), sementara Haris adalah aktivis HAM dan Direktur Eksekutif Lokataru.

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Tank Israel Diposisikan di Rumah Sakit Gaza yang Merawat Ratusan Pasien

Haris dan Fatia didakwa polisi pada 17 Maret 2022 karena dituduh melanggar ketentuan pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 (1) KUHP dan didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.

Tuduhan pencemaran nama baik tersebut diajukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan.

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Jokowi Akan Bertemu Biden, Bahas Perdagangan Baterai Kendaraan Listrik

JPU menilai Haris dan Fatia tidak menyesali perbuatan mereka.

"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (13/11).

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Rumah Sakit Gaza Terkena Serangan Udara Israel

Nurkholis Hidayat dari Tim Advokasi untuk Demokrasi yang mendukung Haris dan Fatia menilai tuntutan tersebut "jauh dari objektif."

"Sebab didasarkan pada ketidaksukaan, bukan pada pertimbangan hukum yang relevan," ujarnya.

"Fakta-fakta yang dijabarkan pun sangat tendensius dan penuh dengan karangan ... Jaksa tidak sama sekali menyinggung substansi terkait kerusakan lingkungan hidup, masyarakat adat, hingga kekerasan di Papua.

"Justru, Jaksa menyatakan semua isu yang diangkat merupakan rekayasa."'Membela kepentingan Luhut, bukan kepentingan publik'

Menurut rilis media Tim Advokasi untuk Demokrasi, proses pembacaan tuntutan sidang tersebut "kian menegaskan bahwa Jaksa betul-betul membela kepentingan Luhut, bukan kepentingan publik."

"Jaksa menyampaikan bahwa Luhut sama sekali tidak terlibat dalam praktik pertambangan di Papua," bunyi pernyataan itu.

"Padahal dalam proses pembuktian saksi yang dihadirkan oleh Jaksa sendiri yakni Paulus Prananto mengakui bahwa perusahaan yang dimiliki Luhut pernah menjajaki kesepakatan bisnis pertambangan di Intan Jaya dengan West Wits Mining dan PT Qurrota Madinah Ain."

Rilis tersebut juga membantah pernyataan Jaksa mengenai batasan antara kritik dan penghinaan.

"Dalam keterangannya, Jaksa mengutip beberapa pendapat ahli, yang menyatakan bahwa kritik seharusnya disampaikan dengan sopan dan bersifat konstruktif," bunyi pernyataan itu.

"Padahal yang dilakukan oleh Fatia dan Haris murni merupakan kritik publik yang dijamin dalam negara demokratis."

Keputusan ini juga menuai tanggapan dari Amnesty International Indonesia.

Dakwaan yang memalukan ini akan menimbulkan dampak destruktif terhadap pembela hak asasi manusia, ujar Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.

"Bukannya melindungi hak kebebasan berekspresi, pemerintah Indonesia justru melenyapkan ruang sipil," kata Usman.

"Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera melepaskan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. Hak untuk mengutarakan pendapat harus dihormati dan dijamin."Duduk perkara

Tuduhan pencemaran nama baik dilayangkan Luhut berdasarkan pernyataan Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMTAM" di kanal Youtube Haris Azhar, yang dimuat pada 20 Agustus 2021.

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas laporan penelitian yang digagas oleh sembilan organisasi masyarakat sipil berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya."

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Haris Azhar dan Fatia [yang dilaporkan]," ujar Luhut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/09/2021).

Sebelum melaporkan ke polisi, Luhut telah melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia sebanyak dua kali.

"Sudah keterlaluan, karena dua kali saya sudah minta [mereka untuk] minta maaf tapi mereka tidak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut.

Diproduksi oleh Natasya Salim

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dunia Hari Ini: Israel Melakukan Operasi Serangan ke Jantung Kota Gaza

Berita Terkait