jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan sumpah palsu, Ike Farida, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/11).
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata JPU.
BACA JUGA: Waspada, Minyak Goreng Palsu Beredar di Pasar Kota Bandung
JPU juga menuntut agar sertifikat hak milik (SHM) satu unit rumah susun dan kunci apartemen yang pernah diserahkan pengembang kepada terdakwa agar dikembalikan lagi kepada Pengembang PT EPH.
"Sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi dilanjutkan pada Rabu, 20 November 2024," ujar Hakim Ketua.
BACA JUGA: Susno Duadji Pastikan Tak Memihak Saat jadi Saksi Ahli di Sidang Sumpah Palsu
Adapun surat tuntutan Jaksa berisi pendahuluan, identitas terdakwa, surat dakwaan, hasil pembuktian, barang bukti, analisa fakta, analisa hukum, pembuktian surat dakwaan, dan tuntutan pidana.
Jaksa membacakan seluruy keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang dihadirkan dalam tahap pembuktian.
BACA JUGA: Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
"Bahwa terdapat percakapan antara terdakwa dengan Nurindah MM Simbolon sebelum dan setelah pengajuan memori Peninjauan Kembali dan Sumpah Novum, percakapan dilakukan melalui WhatsApp Group," kata Jaksa.
Dari keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut, JPU berkeyakinan terdakwa telah melakukan tindak pidana sumpah palsu,
"Dan oleh karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa Ike Farida," kata Jaksa.
Sementara itu, terdakwa Ike Farida mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa. Ia berharap Jaksa dapat mencabut tuntutannya setelah penasihat hukum menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
"Jadi saya sangat kecewa sekali karena tuntutannya maksimal. Biasanya 242 tidak seperti itu. Ini dituntut 1,5 tahun," ujar Ike seusai persidangan.
"Saya berharap, nanti ketika tim kuasa hukum akan memberikan pleidoi, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk memperbaiki tuntutannya, penuntut umum akan mengeluarkan tuntutan lagi dengan tuntutan semoga saya tidak bersalah," pungkas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan