jpnn.com - JAKARTA - Mantan pejabat eselon II Kementerian Agama, Ahmad Jauhari yang menjadi terdakwa perkara korupsi proyek Alquran dan laboratorium madrasah tsnawiyah tetap santai meski terancam hukuman 20 tahun penjara. Usai pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1), Jauhari Ahmad menyatakan bahwa dirinya tidak mengajukan eksepsi dan memilih mendoakan para hakim dan jaksa di Pengadilan Tipikor.
"Saya tidak ajukan eksepsi. Saya hanya mau mendoakan mudah-mudahan para hakim dan jaksa mendapat ridho Allah untuk kebenaran sesungguhnya. Ini tidak pernah saya lakukan, semoga ada kebenaran sesungguhnya," ujar Ahmad sambil tersenyum dalam sidang.
BACA JUGA: Akbar Ingatkan Kasus Lumpur Lapindo Harus Cepat Dibereskan
Saat sidang bubar, mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Ditjen Bimas Islam itu pun langsung tersenyum sembari mendekati JPU untuk berjabatan tangan. Tak hanya itu, Ahmad juga menyempatkan diri bercanda dengan awak media massa yang meliput persidangannya.
"Saya tanya pada teman-teman wartawan, emang saya ada tampang korupsi enggak? Saya ini enggak ada tampang, potongan koruptor," kelakar Ahmad.
BACA JUGA: Warga Etnis Tionghoa Didorong Berpolitik Seperti Ahok
Dalam kasus ini, Ahmad dan tim penasihat hukumnya membantah dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi yang mengakibatkan negara merugi sebesar Rp 27, 056 miliar. Ia sendiri terancam pidana penjara 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 (1) KUHPidana. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Usul Pemberkasan NIP CPNS 2013 Ditenggat Akhir Februari
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Yes, Demokrat Yes
Redaktur : Tim Redaksi