Terdakwa Korupsi Bioremediasi Bersikeras tak Bersalah

Kamis, 06 Maret 2014 – 07:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Terdakwa perkara korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia  Widodo menyatakan kegalauannya atas kasus hukum yang dialaminya itu.

Kasus Widodo kini tengah bergulir pada tahap banding di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung pascavonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tahun lalu.

BACA JUGA: Wahid dan Aswanto Jangan Ikuti Jejak Akil

Widodo menyatakan dua tahun kasus korupsi bioremediasi Chevron, itu membuat pikirannya tak karuan. "Saya terus terang, dua tahun yang saya jalani ini rasanya seperti sudah ratusan tahun," kata Widodo dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/3).

Dari awal, kata dia, penetapannya sebagai tersangka tanpa alasan jelas. Hal itu telah menorehkan luka mendalam terhadap dirinya dan keluarganya.

BACA JUGA: Sempat Tolak Prabowo, BEM Nusantara Minta Maaf

"Saya kaget sekali waktu ditahan. Kenapa ini? Kok bisa ke saya? Saya cuma karyawan lapangan, jelas-jelas tidak bersalah. Saya tak punya wewenang soal proyek atau kontraknya, dan tidak ada sangkut-pautnya,” katanya.

Widodo mengaku harus mengalami semua kepahitan untuk kasus yang dipaksakan itu. Bahkan, katanya, sampai sidang pembacaan vonis pada Juli 2013, tak satupun keterangan dan bukti yang mendukung tuduhan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: Bawaslu Disebut Tidak Siap Terima Pengaduan

"Fakta-fakta persidangan sudah membuktikan bahwa kami tidak bersalah. Bahkan dua dari lima hakim menyatakan kami tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan,” ungkapnya.

Widodo dituntut melakukan tindak pidana korupsi pada periode Januari 2008 sampai April 2012 dalam jabatannya selaku Team Manager IMS-REM.

Padahal pada periode tersebut, jabatan Widodo adalah Construction Representative di Sumatera Light South (SLS) dan Team Leader Waste Management di Sumatera Light North (SLN).

"Ini saja sudah jelas keliru karena yang menduduki jabatan itu adalah atasan saya,” ungkapnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Nama Atut Masuk di Dakwaan Wawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler