jpnn.com - JAKARTA -- Komisi III DPR RI menetapkan Dr Wahiduddin Adams Prof Dr Aswanto SH MSi DFM sebagai hakim konstitusi menggantikan Akil Mochtar dan Harjono.
Politikus PDI Perjuangan, Trimedia Pandjaitan berharap keduanya tidak mengikuti jejak mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
BACA JUGA: Sempat Tolak Prabowo, BEM Nusantara Minta Maaf
"Jangan terjadi lagi seperti kasus Pak Akil, apalagi tugas mereka ke depan berat setelah pemilu 9 April dan Pilpres kalau seandainya ada silang sengketa Pemilu. Mudah-mudahan bisa memutus perkara dengan seadil-adilnya," harap politikus asal Sumatera Utara itu.
Ia menyatakan, mekanisme yang dijalankan Komisi Hukum memilih hakim konstitusi kali ini jauh lebih baik. Saat ini, Komisi Hukum membentuk tim pakar yang melakukan penilaian terhadap para kandidat yang mencalonkan diri.
BACA JUGA: Bawaslu Disebut Tidak Siap Terima Pengaduan
Wahid dan Aswanto akan ditetapkan sebagai hakim konstitusi dalam Paripurna DPR, Kamis (6/3) besok. Trimedia berharap Wahid maupun Aswanto bisa menjalankan tugas dengan baik.
Ketua Fraksi Hanura, Syarifudin Sudding, mengatakan, kedua calon tersebut merupakan rekomendasi tim pakar. Mereka juga punya integritas dan kapabilitas menjadi hakim konstitusi.
BACA JUGA: KPK Pastikan Nama Atut Masuk di Dakwaan Wawan
"Mereka memahami konstitusi dan ketatanegaraan, saya kira memang layak jadi hakim konstitusi. Saya kira ini adalah pilihan yang terbaik," ujar Sudding. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Atut Siap Jalani Sidang Perdana
Redaktur : Tim Redaksi