jpnn.com - JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Jaypura bersama aparat kepolisian, menangkap buron terdakwa dugaan korupsi yang dua bulan lalu melarikan diri dari persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura. YA (41), diamankan dalam keadaan mabuk dan tidur di depan rumahnya di Jalan Yoka, Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura.
Kasipidsus Kejari Jayapura Pieter Dawir saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos membenarkan adanya penangkapan terhadap YA.
BACA JUGA: Enam Sungai Besar di Banjarmasin Bakal Dikeruk
Menurutnya, status dari terdakwa ini adalah kepala kampung Yokiwa Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura. Dia dijadikan tersangka oleh penyidik polres Kabupaten Jayapura dalam kasus penyalahgunaan dana Kampung Yokiwa Tahun Anggaran 2011, 2012, 2013 dan 2014.
"Kerugian negaranya berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp. 268.725000, dan status dari YA ini adalah terdakwa yang melarikan diri dari persidangan, yang bersangkutan melarikan diri usai pembacaan eksepsi dalam persidangan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dor! Pengedar Narkoba Terjengkang, Tetap Kabur Loncat ke Sungai
Saat itu, 25 Februari lalu, terdakwa mau dihadirkan dalam ruang persidangan, yang bersangkutan meminta izin untuk buang air ke toilet pengadilan, dan dikawal oleh pengawal dari kejari, namun saat sampai di toilet, petugas menunggu di luar namun ternyata yang bersangkutan ini tidak keluar.
"Tertangkapnya pada pukul 23.00 WIT di Jalan Yoka di Depan Kantor Distrik Sentani Timur, yang bersangkutan pada saat ini sedang mabuk dan tidak sadarkan diri, dan kebetulan foto terdakwa ini sudah disebar dimana –mana sehingga ada laporan dari anggota lapas sehingga kami langsung bergerak dan menangkap terdakwa,” jelasnya. (jo/tri/adk/jpnn)
BACA JUGA: Disuruh Jemput Berkas di Rumah, Malah Coba Hohohihi Istri Bos
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Berpakaian Preman Awasi UN di Kelas
Redaktur : Tim Redaksi