Terdakwa Korupsi Divonis Bebas

Jumat, 01 Mei 2020 – 00:14 WIB
Terdakwa dugaan korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II, Lampung, Sulaiman, diputus bebas oleh majelis hakim. Foto: Antara/Damiri

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung memvonis bebas terdakwa dugaan korupsi land clearing Bandara Radin Inten II Lampung, Sulaiman.

Putusan tersebut bertolak belakang dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Zahri Kurniawan menuntut terdakwa agar dihukum kurungan penjara selama enam tahun dan enam bulan. Selain itu, juga dengan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

BACA JUGA: Gawat! Sudah 56 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dalam melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim Syamsudin saat membacakan amar putusan, Kamis (30/4).

Sementara, JPU Zahri Kurniawan akan pikir-pikir untuk melakukan banding.

BACA JUGA: 2 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Tangisan Pun Pecah

"Kami akan berpikir-pikir dulu selama satu minggu, sebelum mengambil keputusan untuk melakukan banding," kata Zahri Kurniawan.

Tim penasihat hukum terdakwa, Ahmad Handoko mengatakan sangat menghargai keputusan majelis hakim. Putusan itu menurutnya, sudah sesuai dengan pernyataan pembelaannya yang dibacakan kepada majelis hakim bahwa kliennya tidak bersalah.

BACA JUGA: Peltu MK dan Praka M Mencoreng Nama TNI, Pasti Dipecat!

"Kami sangat berterima kasih atas putusan ini. Majelis hakim telah mengabulkan permintaan kami melalui pembelaan bahwa klien kami tidak bersalah," katanya.

Terdakwa Sulaiman menjalani sidang merupakan rentetan dari dua tersangka mantan Kadis Perhubungan Lampung Albar Hasan, dan Budi Rahmadi, seorang rekanan.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II Lampung pada tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp8,7 miliar, dan merugikan keuangan negara senilai Rp4,5 miliar.

Proyek land clearing ini adalah program pemerintah untuk memperluas runway atau landasan pacu pesawat sebagai salah satu syarat Bandara Radin Inten II menjadi bandara internasional. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler