Terdakwa Korupsi Jalan Bandara Atung Bungsu Kembalikan Kerugian Negara Rp 3 Miliar

Selasa, 05 Maret 2019 – 20:03 WIB
Suasana pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 3 miliar oleh Muhammad Teguh, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan terbang Bandara Atung Bungsu, Pagaralam, Sumsel, Selasa (5/3). Foto: sumeks.co.id

jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan Bandara Atung Bungsu, Pagaralam, Muhammad Teguh, mengembalikan kerugian negera sebesar Rp 3 miliar ke Kejati Sumsel.

Uang tersebut langsung diterima Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Raimel Jesaja, hari ini, Selasa (5/3) dari perwakilan keluarga terdakwa.

BACA JUGA: Budi Karya: LRT Selesaikan Masalah Perkotaan

Raimel Jesaja mengatakan, Teguh merupakan kontraktor dalam pembangunan akses jalan Bandara Atung Bungsu pada 2013 lalu.

Saat itu, Teguh diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar atas pembangunan lapangan terbang dari total anggaran sebesar Rp 23 miliar.

BACA JUGA: Kapolda Sumsel Berharap Dua Tersangka Narkoba Ini Juga Dihukum Mati

“Telah terjadi pengurangan volume antara lain panjang, lebar dan ketebalan jalan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar,” jelas Raimel saat menerima uang kerugian tersebut di kantor Kejati Sumsel. (jpg/jul)

BACA JUGA: Detik – detik Ratno Bunuh Cinta di Kamar Hotel, Sangat Keji, Sadis!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tembak 2 Bandit Spesialis Bobol Rumah di Palembang


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler