Kapolda Sumsel Berharap Dua Tersangka Narkoba Ini Juga Dihukum Mati

Minggu, 03 Maret 2019 – 20:27 WIB
Dua tersangka narkoba Ismayandi Putra Wardhana alias Andi, 25, dan Rio Ramadhani alias Mirza, 25, (foto bawa) saat ekspose perkara di Polres Palembang. foto: sumeks.co.id

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi kembali berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba di Palembang, Sumatera Selatan. Dua tersangka bernama Ismayandi Putra Wardhana alias Andi, 25, dan Rio Ramadhani alias Mirza, 25, berhasil ditangkap di Palembang.

Dari tangak kedua tersangka, polisi menyitas barang bukti sabu 40 Kg dan ekstasi 40 ribu butir ekstasi. Kedua tersangka diduga ada kaitan dengan kawanan Letto Cs.

BACA JUGA: BNN Bongkar Sindikat Narkoba di Lubuklinggau, 50 Ribu Pil Ekstasi Disita

Diketahui, Letto, bandar narkoba lintas provinsi dan delapan orang kawanannya sudah divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang, belum lama ini.

 

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Baru dari Malaysia

Jaringan Letto cs yang sudah dihukum mati. Foto : Alfery/sumeks.co

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara pun berharap kedua tersangka tersebut mendapat hukuman berat di pengadilan.

BACA JUGA: Detik – detik Ratno Bunuh Cinta di Kamar Hotel, Sangat Keji, Sadis!

“Ya, kami berharap pelaku akan mendapat hukuman mati seperti Letto cs. Sebab dari operasi ini bisa diprediksi telah mampu menyelamatkan 56 ribu jiwa calon pengguna narkotika,” ujar Kapolda Sumsel saat rilis kasus tersebut di Mapolres Palembang, Sabtu (2/3).

Diketahui, Letto (25) dan rekannya, yaitu Candra (23), Trinil (21), Andik (24) Hasan (38), Ony (23) Sabda (33), Putra (23) dan Dika (22), tanpa ampun semuanya sudah divonis hukuman mati.

“Saat ini kita belum bisa bicara banyak soal asal barang (narkoba, red) karena masih akan dilakukan pengembangan dan penyelidikan, tapi dari tulisan di kemasan asal China dan Myanmar. Narkoba ini dibawa ke Jakarta untuk di edarkan,”sambungnya lagi.

Kedua pelaku, Andi dan Mirza melanggar ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian, Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (vis)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Sumut Gagalkan Peredaran 55 Kg Sabu-sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler