jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap Sekretaris Desa Kaliwinasuh, Kabupaten Banjarnegara, Rito, selaku terdakwa kasus dugaan korupsi dana ketahanan pangan di kabupaten itu pada 2022.
Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 maupun Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA: Nama MLN Disebut 30 Kali dalam Putusan Zulfikar Fahmi di Kasus Korupsi DJKA, KPK Merespons Begini
"Menyatakan terdakwa tidak bersalah. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain.
BACA JUGA: Aksi Tolak PK Mardani Maming: Hakim Ansori Tidak Memiliki Visi Pemberantasan Korupsi
Hal tersebut, menurut dia, dibuktikan dengan pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim ke lokasi di Kabupaten Banjarnegara.
Dalam pemeriksaan setempat diketahui anggaran sebesar Rp214 juta yang digunakan untuk membeli 1 ekor sapi indukan dan 13 sapi anakan masih dalam kondisi terawat sehingga tidak terdapat kerugian negara.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi X-Ray di Kementan, KPK Panggil Politikus Nasdem Joice Triatman
Dalam perkara tersebut, terdakwa Rito, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp192 juta.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar uang sebesar Rp192 juta yang dititipkan terdakwa sebagai uang pengganti kerugian negara untuk mengembalikannya kepada terdakwa.
Atas putusan tersebut, Jaksa.Penuntut Umum Sutan Takdir menyatakan akan mengajukan kasasi. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 ASN Tersangka Korupsi Ditahan Kejari Aceh Barat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan