2 ASN Tersangka Korupsi Ditahan Kejari Aceh Barat

Sabtu, 21 September 2024 – 02:22 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

jpnn.com, ACEH BARAT - Tim Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan dua orang aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan daerah itu, berinisial TA dan JD terkait dugaan tindak pidana korupsi program pengelolaan produksi kedelai tahun anggaran 2016 lalu.

"Kedua tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, terhitung sejak hari ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Jumat (20/9/2024).

BACA JUGA: Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka

Kedua oknum ASN ini sebelumnya diserahkan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Aceh Barat, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Siswanto menyebutkan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan agar memudahkan proses hukum yang sedang berjalan, dan memudahkan proses persidangan yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang

Kedua ASN itu sebelumnya juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Aceh Barat terkait kasus serupa.

Siwanto mengatakan kedua oknum ASN tersebut diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi program pengelolaan produksi kedelai bersumber dari APBN 2016 yang dikelola Kementerian Pertanian Republik Indonesia, melalui anggaran tugas pembantuan pada DIPA Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh.

BACA JUGA: IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Tertangkap, Dia Sembunyi di Loteng

Keduanya diduga terlibat melakukan pengumpulan uang dari kelompok tani yang menerima bantuan, guna selanjutnya membeli kebutuhan kelompok tani sesuai dengan program yang ada.

Seharusnya, tindakan oknum ASN yang diduga mengumpulkan uang dari kelompok tani tidak dilakukan, karena semua kebutuhan poktan dalam mengelola bantuan dari pemerintah, memang dibeli sendiri oleh petani.

"Seharusnya tugas ASN ini melakukan pengawasan dan memastikan kelompok tani menggunakan uang sesuai ketentuan, tetapi kenyataannya, mereka malah mengumpulkan uang dari kelompok tani setelah uang tersebut ditarik dari bank,” kata Siswanto.

Ada pun peran oknum JD dalam perkara tersebut, diduga bertindak sebagai penerima uang yang disetorkan oleh kelompok tani, dan kemudian yang sudah terkumpul dari kelompok tani diduga disetorkan ke atasannya yaitu berinisial TA.

TA yang menerima uang tersebut diduga membelanjakan kebutuhan kelompok tani, dan diduga telah menyalahi kewenangannya.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kerugian keuangan negara mencapai Rp 465 juta lebih.

Dalam kasus ini, kedua tersangka yakni TA dan JD disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, kata Siswanto.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler