jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan hukuman enam tahun penjara kepada terdakwa dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah. Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Bachtiar dengan denda Rp 500 juta.
"Mempertimbangkan sejumlah bukti dan keterangan yang diungkap dalam persidangan, kiranya hakim dapat memberikan vonis bersalah pada terdakwa dan menghukum enam tahun penjara serta denda Rp 500 juta," kata Ketua tim JPU, Rudi Hartono saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/10).
BACA JUGA: Mahfud MD: MK Gempa Bumi dan Sulit Dipercaya Lagi
Jaksa Rudi mengungkapkan, keterlibatan Bachtiar sangat kuat dalam korupsi bioremediasi. Hal itu ditunjukan dari PT Sumigita Jaya yang menjadi perusahaan pelaksana proyek bioremediasi meskipun tidak memenuhi persyaratan.
"Atas izin terdakwa maka PT. Sumigita Jaya mendapatkan pekerjaan bioremidiasi di Riau. Meski kenyataanya tidak ada kegiatan bioremidiasi yang dilakukan perusahan tersebut," kata Jaksa Rudi.
BACA JUGA: MK Benarkan Akil Mochtar Ditangkap KPK
Tindakan itu, menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Sebab, negara diminta melakukan pembayaran lebih dari USD 221 ribu terhadap PT. Sumigita Jaya dalam proyek bioremediasi itu.
Jaksa Rudi menambahkan, Bachtiar memang tidak terbukti mendapat keuntungan akibat pelaksanaan proyek itu. Meski begitu, akibat tindakan yang dilakukannya menimbulkan kerugian bagi negara.
BACA JUGA: Golkar Belum Pastikan Kadernya Ditangkap KPK
Bachtiar menolak seluruh tuntutan jaksa. Ia menganggap tuntutan yang disampaikan jaksa tidak akurat dan mengabaikan sejumlah bukti serta keterangan dalam persidangan. "Saya secara pribadi bakal membacakan pembelaan pada sidang berikutnya," katanya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI Anggap Dilema Kependudukan Tantangan Utama
Redaktur : Tim Redaksi