Terdakwa Pelecehan Seksual Pasien Divonis 9 Bulan

Jumat, 08 Juni 2018 – 16:45 WIB
Zunaidi Abdillah,38 mantan perawat National Hospital yang diduga telah melakukan tindak pelecehan terhadap pasiennya diganjar penjara selama 9 bulan. Foto YUAN ABADI/RADAR SURABAYA/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa pelecehan seksual pada pasien, Zunaidi Abdillah, 38 dinyatakan bersalah. Majelis hakim memvonis penjara selama 9 bulan.

Sidang putusan terdakwa Zunaidi tersebut digelar di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/6).

BACA JUGA: Perawat Cabul Mengaku Terangsang karena Kemolekan Pasien

Terlihat Zunaidi ditemani istri dan temannya, raut muka cemas iringi proses penantian terdakwa saat vonis perkara dugaan asusila yang menjerat dirinya itu dibacakan.

Setelah memasuki ruang sidang, Ketua majelis hakim Agus Hamzah memulai membacakan amar putusannya. Dalam surat putusan itu, terdakwa Zunaidi dinyatakan bersalah oleh hakim.

BACA JUGA: Perawat RS Lecehkan Pasien, DPR Segera Panggil Menkes

Dia terbukti melanggar pasal 290 ke-1 KUHP atas tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap korban WY yang tak lain adalah pasien rumah sakit Nasional Hospital.

“Menimbang terdakwa telah terbukti menyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 9 bulan,” terang hakim ketua Agus sembari mengetok palu seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Kemenkes Beri Peringatan Keras Kepada National Hospital

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo. Sebab sebelumnya menuntut terdakwa Zunaidi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Hal yang meringankan terdakwa, bahwa terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan tidak pernah dihukum, sedangkan hal yang memberatkan terdakwa merugikan nama baik korban.

Menanggapi vonis ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya Elok Dwi Katja mengaku masih pikir-pikir. Begitu pula dengan tanggapan JPU Damang, yakni pikir-pikir atas vonis tersebut.

“Hakim mempunyai pertimbangan sendiri, dan kami juga mempunyai pertimbangan sendiri, dan kami akan laporkan hasil dari persidangan tersebut,” terang JPU Damang.

Yang jelas, lanjut Damang, kewenangan putusan dari majelis hakim seluruhnya sesuai fakta persidangan.

“Dari pertimbangan hakim, banyak yang diambil dari amar tuntutan kami, dan itu kewenangan hakim,” bebernya.

Secara terpisah, kuasa hukum terdakwa M. Sholeh, menyayangkan putusan tersebut, ia menilai majelis hakim tidak menimbang fakta persidangan. “Kami kecewa menyayangkan putusan bahwa tidak menimbang fakta persidangan,” paparnya.

Ia pun masih bersikeras menyatakan bahwa kasus tersebut tidak logis, dan pihaknya berharap terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan. Seperti yang diberitakan sebelumnya ZA merupakan mantan perawat National Hospital yang diduga telah melakukan tindak pelecehan terhadap pasiennya. Atas dugaan tersebut, ZA ditetapkan sebagai tersangka dan duduk di kursi pesakitan pengadilan.

(yua/rud/sb/yua/jek/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPNI Investigasi Kasus Pelecehan Perawat di Surabaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler