Ramadhan Pohan Divonis Terlalu Ringan, JPU Daftarkan Banding

Selasa, 31 Oktober 2017 – 11:49 WIB
Tersangka kasus penggelapan Ramadhan Pohan (kiri) keluar ruangan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/10). Majelis Hakim memvonis Ramadhan dengan hukuman 15 bulan penjara. Foto: SUTAN SIREGAR

jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mendaftarkan banding atas vonis yang dinilai terlalu ringan kepada Ramadhan Pohan dalam kasus penipuan sebesar Rp15,3 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Ramadhan Pohan 15 bulan kurungan penjara. Putusan itu dinilai terlalu ringan dari tuntutan jaksa 3 tahun penjara.

BACA JUGA: Pipa Bocor, Warga Medan Krisis Air Bersih

Selain Ramadhan Pohan, JPU juga mendaftarkan banding terhadap terdakwa lainnya, yakni Savita Linda Hora Panjaitan, yang menerima vonis ringan dengan hukuman selama 9 bulan kurungan penjara.

“Kita banding atas putusan terhadap terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita atas kasus penipuan itu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group), Senin (30/10) siang.

BACA JUGA: Ditembak Polisi, Dua Penjambret Sadis Kini Pakai Kursi Roda

Sumanggar menjelaskan, pihaknya menyatakan banding putusan terhadap terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita, karena putusan sangat ringan dari tuntutan JPU.

Untuk Wakil Sekretaris Jendral DPP Demokrat itu, dituntut 3 tahun penjara. Sedangkan, Savita dituntut JPU dengan hukuman selama 1 tahun dan enam bulan penjara.

BACA JUGA: 4 Perempuan Ini Seludupkan Narkoba ke Jambi, Modusnya Baru

Kemudian, JPU dalam tuntutan Ramadhan Pohan dan Savita untuk dilakukan penahanan. Namun, dalam putusan Majelis Hakim diketuai Erintuah Damanik tidak menetapkan penahanan untuk kedua terdakwa. Dengan itu, Ramadhan Pohan dan Savita masih menghirup udara bebas saat ini.

”Sudah kita daftarkan hari ini (kemarin,Red) bandingnya ke Panitra Muda bidang pidana umum di PN Medan. Kemudian sembari kita membuat memory banding kedua terdakwa,” tuturnya.

Vonis ringan untuk Ramadhan Pohan disampaikan majelis hakim di ketuai oleh Erintuah Damanik di PN Medan, Jumat (27/10) lalu. Sementara itu, Vonis ringan yang sama juga disampaikan majelis hakim PN Medan, Kamis (26/10) lalu.

Kedua terdakwa terbukti bersalah secara dan meyakinkan bersalah dan melanggar melanggar Pasal 378 jo pasal 55 KUHPidana tentang penipuan dilakukan bersama-sama.

Dalam dakwaan JPU, Savita Linda bersama Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar.

Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Korban Rotua Hotnida Simanjuntak mengaku Savita Linda Hora Panjaitan yang mengenalkankannya dengan Ramadhan Pohan. Linda terus menerus membujuknya untuk meminjam uang.

Agar mendapat pinjaman, Ramadhan Pohan dan Linda membawa-bawa nama Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan para jenderal di Jakarta serta Ibas Yudhoyono. Terdakwa menyebutkan jika uang kiriman sudah datang dari Jakarta.

Lalu uang diserahkan secara bertahap di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI). Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan, kedua korban meminta kembali uangnya.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.(gus/ila)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Divonis 15 Bulan Penjara, Ramadhan Pohan: Ini Semua Cobaan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler