jpnn.com, PALANGKA RAYA - Tiga oknum polisi di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial AI, JM, dan AC dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (15/3).
Putusan Ketua Majelis Hakim PN Palangka Raya Zulkifli itu sudah dipotong dengan masa tahanan yang sudah dijalani ketiga terdakwa.
BACA JUGA: Mulia, Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Langsung Menangis
AI, JM, dan AC dinyatakan bersalah karena membuat salah satu tahanan kabur.
Para oknum polisi itu dinilai melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: 01/IX/2016/Dittahti tentang pengamanan.
BACA JUGA: Lihatlah, Pencuri Sapi Meringis Kesakitan usai Ditembak
Dalam persidangan sebelumnya terungka bahwa para terdakwa mengakui perbuatannya.
Saat itu, AC yang merupakan anggota jaga regu I bertugas menjaga kantor.
BACA JUGA: Bandar Sabu-Sabu Ditangkap saat Begituan dengan Selingkuhan
Sementara itu, JM dan AI mengantar tahanan menemui keluarga.
Di tengah jalan, tersangka tiba-tiba melompat keluar dari mobil dan kabur.
Dalam pengawalan tersebut, JM mengakui tidak memborgol tersangka.
Saat membawa tersangka, JM juga mengakui tidak membawa senjata sebagai syarat SOP dalam pengawalan.
Saat itu, tahanan tersebut meminta izin untuk menemui anaknya yang sakit.
Dalam persidangan sebelumnya, ketiga oknum polisi itu juga mengaku dijanjikan uang sebesar Rp 2,9 juta oleh tahanan yang kabur tersebut. (hni/ram/kalteng pos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Tak Terkendali, 2 Maling Dihajar Sampai Bonyok
Redaktur : Tim Redaksi