Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, DPR Bereaksi Begini

Senin, 17 Januari 2022 – 22:45 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI bereaksi menanggapi tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Jawa Barat, Herry Wirawan.

Reaksi antara lain datang dari Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

BACA JUGA: Ini Alasannya Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Pemerkosa 13 Santriwati

Dia mengatakan pihaknya mengapresiasi tuntutan tersebut.

"Kami mengapresiasi Kajati Jabar atas inovasi kebenaran menuntut mati terdakwa predator anak," ujar Arteria pada Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di parlemen, Jakarta, Senin (17/1).

BACA JUGA: Berita Terkini Nasib Para Tenaga Honorer, MenPAN-RB Bilang Begini

DPR memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut.

Dia juga menekankan vonis mati di Indonesia sifatnya adalah konstitusional.

"Vonis mati sudah di MK-kan dua kali. Itu konstitusional, bukan inkonstitusional," ujar Arteria.

Pandangan senada dikemukakan anggota Komisi III DPR lainnya, Habiburokhman.

BACA JUGA: Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru Memunculkan Gejolak

"Kami perlu memberikan 'applause' soal tuntutan mati terhadap predator, monster Herry Wirawan."

"Kalau korbannya banyak, apalagi anak-anak, jangan ragu. Kami dukung 100 persen," kata Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra ini berharap tuntutan hukuman mati tidak hanya diperuntukkan bagi predator anak, tetapi juga kasus-kasus hukum lainnya.

"Begitu juga kasus korupsi dan narkoba, terhadap para para pengedar dan bandar narkoba," kata Habiburokhman.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler