Terdakwa Pencurian Ini ‘Bebas’ sebelum Divonis Hakim

Jumat, 02 Maret 2018 – 21:25 WIB
Tahanan Kabur. foto ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, LAHAT - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat memvonis terdakwa kasus pencurian, Mj, 17, selama 1,5 tahun tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Syaiful B SH tersebut menyatakan terdakwa warga Lahat itu bersalah.

BACA JUGA: Dua Bandit Jalanan Tepergok Polisi Saat Beraksi

Namun, yang bersangkutan sudah duluan ”bebas” lantaran berhasil kabur dari Lapas Lahat.

Kasi Pidum Kejari Lahat, Kristanto Trinoviandri, didampingi jaksa penuntut umum (JPU), A Yanuar menjelaskan, Mj dititipkan di Lapas Lahat.

BACA JUGA: Tepergok, Dua Remaja Pencuri HP Remuk Diamuk Massa

Statusnya tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Namun, 16 Februari lalu, dia telah melarikan diri.

“Telah menjalani dua kali sidang. Waktu mau disidang lanjutan, tidak bisa dihadirkan karena kabur," ungkap Kristanto.

BACA JUGA: Kasihan, Ongky Dicekoki Intisari dan Pil Sampai Jadi Begini

Meski posisinya melarikan diri, sidang in absentia terus digelar hingga vonis diucapkan majelis hakim, 22 Februari lalu.

Sebenarnya, terdakwa punya waktu untuk melakukan upaya hukum banding hingga kemarin (1/3). Tapi, karena keberadaannya tak tahu di mana, statusnya kemungkinan besar akan jadi terpidana.

Setelah vonis itu berkekuatan hukum tetap, pihak kejaksaan akan menyerahkan surat eksekusi ke pihak Lapas Lahat. "Mj ini memang sudah residivis, dua kali masuk penjara," tutur Kristianto.

Kepala Lapas kelas IIA Lahat, Adrianus Ridar Sutaryanto BC IP SH, melalui Kasubsi Registrasi Binapi/Andik, Taufik AR, membenarkan kaburnya Mj. Remaja itu lolos setelah melompati dinding lapas ketika yang lain sedang salat Jumat. "Posisinya masih kita cari," tandasnya. (gti/ce3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Wanita Ngutil di Minimarket, Terekam Kamera CCTV


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler