Terdakwa Pungli di Kantor Penimbangan Cekik Divonis 7 Tahun Penjara

Jumat, 16 Februari 2024 – 19:00 WIB
Terdakwa Made Dwi Jati Arya Negara (49) sebagai Koordinator Satuan Pelayanan di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana, Bali. ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com - DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa perkara pungutan liar di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana, I Made Dwi Jati Arya Negara (49). 

I Made Dwi Jati yang merupakan Koordinator Satuan Pelayanan di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana, juga dijatuhi pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Terima Pungli di Rutan Puluhan sampai Ratusan Juta, 12 Pegawai KPK Dihukum Minta Maaf

Selain itu, terdakwa diharuskan untuk membayar uang pengganti Rp 2.521.484.999.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang.

BACA JUGA: Pungli di Rutan KPK, 12 Pegawai Ini Dinyatakan Bersalah

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara satu tahun.

Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Heriyanti beserta anggota Soebekti dan Nelson dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Denpasar, Bali, Jumat.

BACA JUGA: Real Count KPU: PDIP Merajai Jateng, Bali & DIY, PKS Menang di Jakarta

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Heriyanti.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bali yang menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara.

Sebelumnya, terdakwa I Made Dwi Jati Arya Negara bersama dengan I Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Saputra (berkas penuntutan terpisah) didakwa secara bersama-sama melakukan pungutan liar terhadap sopir yang melintas di Jembatan Penimbangan Kendaraan Bermotor Cekik Gilimanuk, Jembrana, Bali.

Terdakwa Arya Negara bersama dua terdakwa lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dari Satgas Saber Pungli Polda Bali pada 11 April 2023.

Mereka ditangkap karena melakukan pungli, yakni meminta uang kepada para sopir truk yang melewati jembatan timbang Cekik dengan tarif Rp 20.000 hingga Rp 200.000 setiap kali menyeberang tergantung pelanggaran yang mereka dapatkan. Namun, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi mereka.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Arya Negara sebagai Korsatpel UPPKB Cekik menyalahgunakan kewenangannya dengan cara memerintahkan komandan regu, anggota regu dan stafnya melakukan pungutan kepada para sopir angkutan barang yang melintas.

Dua terdakwa lainnya, yakni Gusti Putu Nurbawa yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Perhubungan sebagai petugas jaga dan Ida Bagus Ratu Suputra selaku pegawai kontrak yang bertugas sebagai staf lalu lintas telah mendapatkan vonis hakim Tipikor Denpasar dengan penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler