jpnn.com, SERANG - Tiga terdakwa pungli ke korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang, Banten, yakni Tubagus Fathullah, Budiyanto, dan Indra Juniar Maulana dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, dan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (1/10).
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Ramdes menilai, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memaksa orang lain melakukan pembayaran yang tidak sah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Alat Pendeteksi Tsunami Akan Dipasang di Selat Sunda
"Menghukum terdakwa Tb Fathullah (petugas Forensik RSDP Serang) dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dikurangi selama masa dalam tahanan, dan denda Rp 10 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan," kata hakim kepada JPU Kejati Banten Erlangga Jayanegara disaksikan ketiga terdakwa.
Sedangkan untuk dua terdakwa lain, yaitu Budiyanto dan Indra Juniar Maulana selaku karyawan CV Nouval Zaidan divonis 10 bulan dan denda Rp 5 juta subsider kurungan penjara 1 bulan. Keduanya merupakan pengangkut jenazah dan pelayanan mobil jenazah yang bekerja sama dengan RSDP Serang.
BACA JUGA: Usut Dugaan Pungli Oknum RS terhadap Para Korban Tsunami
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya Tb Fatullah dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan pidana kurungan. Dua terdakwa lainnya Budiyanto dan Indra dituntut masing-masing 1 tahun penjara, dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan pidana kurungan dikurangi semalam dalam tahanan.
"Hal yang memberatkan, terdakwa (Fathullah) tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan hal yang meringankan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan menikmati pungutan sebesar Rp 4,1 juta. Sedangkan terdakwa Budiyanto hanya menikmati pungli sebesar Rp 600 ribu dan terdakwa Indra hanya menikmati uang pungli Rp 350 ribu," jelasnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa Fathullah mengakui menerima uang sebesar Rp 6 juta dari saksi Amran selaku selaku kepala ruangan forensik RSDP. Uang tersebut merupakan hasil pungutan liar ke korban tsunami. Terdakwa juga menggunakan kuitansi yang tidak sah dan mengakui uang hasil pungli.
Sementara terdakwa lain Budiyanto menerima Rp 600 ribu dan Indra Juniar Rp 350 ribu dari saksi PNS RSDP bernama Mulyadi. Hakim menimbang bahwa uang tersebut seharusnya tidak diterima keduanya dari saksi Mulyadi namun seharusnya didapat dari CV Nauval Zaidan tempat terdakwa bekerja.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, ketiga terdakwa menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU Kejati Banten masih belum memutuskan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut."Pikir-pikir yang mulia," kata Erlangga. (darjat)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti