jpnn.com - AMBON - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon supaya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jefry Tuhalauruw alias Stevi atas dakwaan melakukan rudapaksa secara berlanjut terhadap anak kandung di bawah umur.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata JPU Beatrix Novi Temar di Ambon, Senin (27/2).
BACA JUGA: Dua Pria di Pekanbaru Rudapaksa Pelajar SMP, Korban Ternyata
Tuntutan JPU disampaikan di hadapan Majelis Hakim PN Ambon yang dipimpin Helmin Somaly dan didampingi dua hakim anggota.
Sebelumnya, terdakwa bercerai dengan istrinya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa di Warakas, Relawan Perindo: Kami Fokus Kawal Korban
Mantan istri terdakwa pulang ke Sidoarjo, Jawa Timur, bersama korban yang saat itu masih berusia 4 tahun.
Korban dikembalikan ke Ambon untuk tinggal bersama terdakwa saat sudah berusia 9 tahun.
BACA JUGA: Satu Anggota LSM Ditangkap dalam Perkara Pemerkosaan di Brebes
Rudapaksa terhadap korban dilakukan pertama kali pada 2020, atau saat anak kandungnya berusia 10 tahun.
Perbuatan terdakwa yang berlangsung di dalam kamar rumah mereka ini, kata JPU, disertai ancaman agar tidak diberitahukan kepada orang lain sehingga korban merasa malu dan trauma.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa, Robert Lesnussa, meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU. Hal ini karena kliennya tidak melakukan perbuatan itu.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan majelis. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi