jpnn.com, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menangkap dua pemuda yang diduga mencabuli pelajar SMP berusia 13 tahun.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan dua pria yang ditangkap itu berinisial AI (28) dan AT (20).
BACA JUGA: Menteri PPPA Soroti Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak oleh Ayah Tiri di Sidoarjo
“Dua pelaku sudah kami tangkap. Mereka dilaporkan oleh orang tua korban pada 26 Januari 2024,” kata Andrie, Senin (30/1).
Andrie menjelaskan korban dirudapaksa di rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
BACA JUGA: Khusus Pria, Tingkatkan Kesehatan Seksual Anda dengan Mengonsumsi 5 Makanan Ini
“Jadi, pelaku ini masih ada ikatan keluarga dengan korban,” lanjutnya.
Keduanya mencabuli korban dengan merayu dan menjanjikan akan memberikan uang.
BACA JUGA: ILO Luncurkan Panduan Mencegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Andrie mengatakan pihaknya sudah menahan kedua pelaku.
Unit PPA Polresta Pekanbaru melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada dua pelaku itu.
Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2020. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Khusus Pria, Ini 8 Makanan yang Ampuh Meningkatkan Stamina Seksual Anda
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito