Eksekusi yang rencananya digelar secepat-cepatnya nanti malam setelah kunjungan keluarga atau Selasa (4/11) dini hari kembali mengambang
BACA JUGA: Bung Tomo Jadi Pahlawan Nasional
’’Begitulah keadaannyaBACA JUGA: Pangeran Charles Cium Tanah Jambi
Sumber itu bahkan tak berani memastikan bahwa eksekusi dilakukan sebelum 15 September seperti janji Jaksa Agung Hendarman SupandjiMengapa berubah? ’’Jangan tanya kapan? Kini kami pun belum tahu,’’ kilahnya
BACA JUGA: KPK Tak Istimewakan Aulia Pohan Cs
Dia mengaku tak mengetahui alasan mengapa lampu hijau eksekusi tak juga turunPadahal, proses hukum untuk Amrozi cs diklaim telah final dan mengikatSejumlah indikator mundurnya eksekusi kentara saat sejumlah skenario yang disusun jauh-jauh hari tak terlaksana seharian kemarinMisalnya, dua helikopter milik Direktorat Polisi Udara Babinkam Mabes Polri yang sedianya diterbangkan ke Nusakambangan tak jadi mendaratPara penderes atau penyadap kelapa untuk gula merah di kawasan Nirbaya, dekat lokasi eksekusi Amrozi, juga tak jadi dievakuasi
Rencana kedatangan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, Deops Polri Irjen Pol Rubiani Pranoto, dan Kakor Brimob Irjen Pol S.YWenas ke Cilacap juga batalSuasana di seputar Lapas Batu, Nusakambangan, tempat ketiga terpidana mati itu mendekam, yang sempat tegang, kini berubah landai’’Semua petugas masih standby di pos masing-masingTapi, tetap tak ada kegiatan berarti,’’ imbuh sumber yang lain.
Jaksa eksekutor Amrozi yang juga Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Suwila bahkan mengaku tidak mengetahui perkembangan proses tersebut’’Entahlah, kebijakan pimpinanJaksa Bali tidak dilibatkanSemua sudah diambil alih Kejaksaan AgungSaya tidak tahu (apakah eksekusi tetap awal September),’’ katanya saat dihubungi kemarinPadahal, Suwila adalah salah seorang di antara jaksa eksekutor Amrozi cs yang ditunjuk Kajati Bali Dewa Putut Atlit Adnyana
Kendati Amrozi cs mengaku tak takut mati di hadapan regu tembak, di bawah koordinasi Tim Pengacara Muslim (TPM), Amrozi cs memang masih melakukan upaya hukumDalil yang diketengahkan TPM masih seputar ketidakadilan penolakan PK oleh Mahkamah Agung yang diajukan Amrozi dkkMenurut mereka, PK yang ditolak sejak akhir 2007 itu cacat hukum karena tak pernah menghadirkan pemohon –dalam hal ini Amrozi cs– dalam sidang PK I di PN Denpasar pada Januari 2007Salinan penolakan PK juga belum mereka terima.
Padahal, menurut TPM, novum yang mereka ajukan dalam PK I sangat signifikanYakni, putusan Mahkamah Konstitusi pada Juli 2004 yang menyatakan bahwa UU 15 Tahun 2003 tentang Terorisme yang digunakan menjerat Amrozi cs tidak berlaku surut sehingga Amrozi dkk harus diadili ulang dengan KUHPTak menyerah, TPM mengajukan PK II yang sidangnya digelar di PN Denpasar Februari 2008Namun, sidang itu ditutup majelis hakim PN Denpasar dengan alasan TPM mencabut PK.
TPM tak mau disebut mencabut PKMereka mencabut karena terpaksaSebab, majelis hakim bersikukuh tidak menghadirkan Amrozi dkk dengan alasan telah diwakilli TPMMakanya, dalam pengajuan PK III pada 30 April 2008, TPM menggunakan strategi supaya Amrozi cs yang langsung mengajukan PK tanpa diwakili TPMKarena mereka ditahan dan tidak bisa menyerahkan PK kepada PN Denpasar, Amrozi cs menitipkan memori PK-nya kepada Kalapas Batu Sedijanto
Harapannya akan ada sidang PK III dengan menghadirkan Amrozi cs sesuai pasal 265 KUHAP dan surat edaran MA 1984Belum sampai harapan itu terpenuhi, muncul surat kepaniteraan MA nomor 257/PAN/VII 2008 tertanggal 7 Juli 2008Isinya, PK hanya bisa diajukan sekaliBerpegang pada surat itu, jaksa pun bersiap mengeksekusi Amrozi dkkApalagi, mereka menyatakan tidak akan mengajukan grasi
Soal grasi, TPM punya ’’amunisi’’ baruYakni, Surat Edaran MA Nomor 1 Tanggal 26 Februari 1986 bernomor MA/Pemb/2057/II/86 yang ditandatangani Ketua MA Ali Said mengutip pasal 2 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 1950Di situ diatur; apabila terpidana mati tidak mengajukan grasi, hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya atau ketua PN –dalam hal ini PN Denpasar– karena jabatannya harus mengajukan grasiProses tersebut belum dilewati.
Hal-hal itulah yang harus diselesaikan sebelum Amrozi dkk didor’’Apa salahnya eksekusi mundur 3–6 bulan untuk memperjelas PK mereka,’’ ujar pakar hukum pidana UI Tengku NasrullahJika dipaksakan, dia khawatir akan menyemai masalah di belakang hariPadahal, terpidananya sudah dieksekusi matiNamun, dia berpendapat bahwa PK hanya bisa diajukan sekali meskipun yang memohon PK adalah pihak lain, seperti keluarga terpidana.
Hari ini keluarga trio bom Bali memang akan mendaftarkan PK sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHAP ke PN DenpasarSelain ke Bali, sebagian keluarga bakal menuju ke Nusakambangan didampingi TPM’’Kami ke sana bukan untuk mendampingi klien kami ditembakTapi, kami ingin melihat kondisi mereka dan memperjelas rencana eksekusi yang katanya akan dilakukan itu,’’ kata anggota TPM Fachmi Bachmid(naz/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Depkeu Sulit Pantau Laporan BP Migas
Redaktur : Tim Redaksi