Tabrak Aturan, 10 Pejabat Kanwil BPN Dicopot Terkait Sengketa Tanah di Cakung

Sabtu, 14 November 2020 – 15:59 WIB
Sertifikat tanah. Foto: Radar Semarang

jpnn.com, JAKARTA - Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Yustan Alpiani memastikan komitmen kementeriannya dalam memerangi mafia tanah.

Salah satu contohnya, 10 pejabat Kanwil BPN di Jakarta dijatuhi hukuman karena diduga bermain dalam sengketa tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Luncurkan Aplikasi Patrol Taru di Badung

"Itu mutlak tindakan itu diberikan Menteri atas hasil audit kami, karena mereka melakukan itu tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujar Yustan dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/11).

Pertama, para pejabat ini membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan 38 (SHGB) PT Salve Veritate milik Benny Tabalajun. "Setelah kami lakukan audit, tidak sesuai mekanisme," bebernya.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Tertibkan Pelanggaran Tata Ruang di Sultra, Langsung Disegel

Pembatalan itu, menabrak sejumlah aturan. Termasuk, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11 /2016 Tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan. "Itu tidak dilewatin semua," imbuh Yustan.

Setelah SHGB dibatalkan, lalu diterbitkan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Dari hasil audit, ditemukan, proses itu juga tidak sesuai mekanisme.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Targetkan Penyelesaian Pendaftaran 7 Juta Bidang Tanah Tahun Ini

Kemudian dalam peralihan, setelah PTSL diterbitkan, langsung dipindahkan ke pihak ketiga. "Ini juga tidak melewati prosedur. Padahal sengketanya belum selesai ini sudah beralih," tegas Yustan.

Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal menambahkan, pihaknya tak pandang bulu menindak oknum pejabatnya yang bertindak tidak sesuai prosedur Kementerian ATR tidak main-main.

"Kalau ada yang sengaja berbuat sehingga mengakibatkan hak orang lain berpindah tangan kepada yang bukan berhak kami akan jatuhkan hukuman disiplin yang seberat-beratnya," tegasnya.

"Pak menteri juga menginstruksikan kepada kami ungkapkan yang salah harus betul-betul salah," imbuh Sunraizal menirukan ucapan Menteri Sofyan.

"Seperti tadi kejadian yang disampaikan, di Cakung Barat. Kami melihat apakah yang sudah dilaksanakan sesuai atau tidak? Begitu tidak sesuai prosedurnya ya kami batalkan, kami berikan hukuman," tegas Sunraizal.

Sunraizal menambahkan, modus-modus mafia tanah sudah terendus. Salah satunya, menyerobot tanah kosong, yang tidak pernah dilihat atau ditengok pemiliknya.

"Bisa jadi mafia ini, sengaja melakukan proses peradilan. Lalu menang, kemudian ada perintah pendaftaran, dan didaftarkan oleh kantor pertanahan," bebernya.

Ada juga yang memposisikan diri sebagai korban. Karena itu, Sunraizal menegaskan, Kementerian ATR/BPN berupaya untuk independen dan netral. Tidak memihak salah satu pihak yang bersengketa.

"Pernah ada kejadian, yang mengadu datang, seperti orang teraniaya yang betul-betul sampai menangis,meneteskan air mata. Setelah dilihat ternyata miliknya yang palsu. Jadi kami berusaha sekuat tenaga untuk independen," ungkapnya.

Kementerian ATR/BPN tidak akan melihat siapa pemilik tanahnya. Mereka akan mengawasi cara kerja para pegawainya di lapangan.

Dalam periode 2018 hingga 2020, Kementerian ATR/BPN telah memberikan sanksi kepada 69 pegawai, mulai dari sanksi ringan hingga berat. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler