Terdakwa Suap Akui Ada Uang untuk Kakanwil Pajak DKI

Senin, 10 April 2017 – 12:12 WIB
Terdakwa perkara suap pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair mengakui uang suap terkait pengurusan pajak perusahaannya PT EKP juga termasuk untuk Kakanwil Pajak DKI Jakarta Khusus M Haniv.

Menurut Mohan, uang untuk Haniv merupakan bagian dari suap sebesar Rp 6 miliar yang telah disepakatinya bersama Penyidik PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno.

BACA JUGA: JPU KPK Ragukan Kesaksian Ipar Jokowi di Kasus Suap

"Saya konfirmasi melalui pesan WhatsApp, uang Rp 6 miliar termasuk untuk Handang, anggota tim dan Saudara Muhammad Haniv. Itu sesuai permintaan Saudara Handang," kata Mohan saat menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).

Mohan menuturkan, awalnya dia meminta Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak untuk membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Sejumlah persoalannya antara lain pengembaian kelebihan pembayaran  pajak (restitusi), surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).

BACA JUGA: Terdakwa Bicarakan Peran Ipar Jokowi demi Urusan Pajak

Persoalan lainnya adalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan. Persoalan itu ditangani Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Menurut Mohan, saat itu Handang bersedia mempercepat penyelesaian persoalan pajak PT EKP. Namun, Handang meminta Mohan menyediakan uang untuk tim pajak di Kanwil DJP Jakarta Khusus, termasuk untuk Haniv.

BACA JUGA: Terdakwa Suap Berat Hati Ladeni Kemauan Pejabat Pajak

Salah satu persoalan pajak yang dihadapi PT EKP adalah tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam surat tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar. Dalam prosesnya, Mohan juga meminta bantuan kepada Kepala Kanwil Pajak DKI Muhammad Haniv.

Sebelumnya kaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Mohan bersalah karena terbukti menyuap pejabat pajak. JPU mengajukan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menyatakan Mohan terbukti menyuap Handang dengan uang USD 148.500  atau senilai Rp 1,9 miliar dari Rp 6 miliar yang dijanjikan. Karenanya JPU meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.(put/jpg/boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disebut di Sidang Suap Pajak, Eggi Sudjana Sambangi KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler