Terdakwa TY Optimistis Putusan Sidang Pekan Depan Dapat Bebas Murni

Rabu, 02 Oktober 2019 – 23:57 WIB
Suasana sidang perkara pidana dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP dengan terdakwa TY di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/10). Foto: dokumen pribadi untuk JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/10), dengan agenda putusan atas terdakwa berinisial TY kembali ditunda Hakim Ketua Saifuddin Zuhri.

Penundaan itu dikarenakan masih dalam proses musyawarah dan banyaknya agenda putusan di sidang lainnya.

BACA JUGA: Analisis Pengamat Soal Megawati Soekarnoputri Tak Salami Surya Paloh

Hakim Ketua Saifuddin Zuhri mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu 16 Oktober 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dalam sidang putusan yang kami tunda jangan ada yang berpikiran hal yang macam-macam, karena masih dalam musyawarah dengan kedua hakim anggota lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Reaksi Demokrat Soal Video Viral Megawati Tak Salami AHY

Sementara itu, terdakwa TY berharap dengan ditundanya sidang putusan yang ketiga kalinya ini, tidak ada hal-hal yang lain.

“Tetapi murni karena memang masih dalam proses musyawarah sebagaimana yang tadi disampaikan oleh Hakim Ketua, Saifudin Zuhri, SH, MH,” tukasnya.

BACA JUGA: Penasaran dengan Goni dalam Sumur, Setelah Dibuka, Isinya Bikin Warga Terheran-heran

Terdakwa optimistis majelis hakim akan memutuskan dengan adil berdasarkan bukti-bukti yang dipertunjukkan selama persidangan.

"Tanhanna Dharma Mangrva, kebenaran tidak mendua, dan yang dapat menunjukkan bukti - bukti asli seharusnya pihak yg benar. Kalau pelapor tidak dapat membuktikan atau tidak ada barang bukti maka wajib dijadikan suatu pertimbangan oleh majelis hakim," kata TY seusai sidang putusan yang kembali ditunda oleh Hakim Ketua di PN Jakarta Pusat, Bungur, Jakarta, Rabu (2/10).

Lebih lanjut dia mengatakan perwakilan pihak pelapor, dan terkadang penyidik pun masih sering hadir dalam persidangan.

Bahkan perwakilan pihak pelapor diduga sudah mendapatkan informasi lebih awal dari terdakwa perihal jadwal sidang, karena setiap sidang ditunda/tidak jadi, mereka sudah tau dan tidak menunggu berjam-jam di PN seperti yang dilakukan terdakwa di hampir setiap sidang, menunggu lebih dari 5 jam.

"Jadi memang kami sudah tau bahwa ini adalah suatu kriminalisasi yang dibebankan kepada kami dalam upaya si pelapor Naoki Wada untuk merebut saham perusahaan kita dan menguasai hak/merek dagang perusahaan kami," ujarnya.

Terdakwa TY menjelaskan, bahwa pada tanggal 19 September 2019, keputusan badan arbitrase merek di Geneva, Swiss menyatakan gugatan Naoki Wada atas merek dagang yang dikuasai oleh terdakwa TY tidak dapat diterima/ditolak.

Selain daripada itu, Jaksa Penuntut Umum juga mengabaikan fakta persidangan yang di mana saksi Naoki Wada memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dengan menyatakan status saksi adalah Direksi PT. Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia sampai saat ini.

Padahal terdakwa TY telah menunjukkan kepada Majelis Hakim, Akta Perubahan Perusahaan yang dimana tidak ada nama Naoki Wada. Namun disayangkan, Hakim Ketua Saifudin Zuhri, SH, MH tidak langsung menskors sidang untuk menindaklanjuti keterangan palsu tersebut.

Terdakwa TY mengatakan sangat yakin bahwa majelis hakim, apabila adil, maka akan memberikan putusan bebas murni. Keyakinan tersebut didasari karena JPU tidak mampu menghadirkan saksi dari pihak korban maupun menunjukkan bukti - bukti asli. Oleh karena itu, unsur syarat 2 alat bukti tidak terpenuhi. Apalagi korban sendiri mengakui tidak ada masalah apapun antara PT. Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia dengan Terdakwa TY.

"Kami akan melakukan upaya hukum apapun untuk mendapatkan keadilan dan melaporkan seluruh oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses kriminalisasi ini, termasuk juga tuntutan balik kepada Naoki Wada, kuasa hukumnya, dan saksi-saksi palsu yang dihadirkan itu," ungkap dia.

"Jaksa Penuntut Umum itu sudah kita laporkan kepada Jamwas, Komjak, dan Ombudsman. Jaksa kita laporkan sesuai yang sudah dibacakan melalui pledoi yaitu pertama, suatu hal percobaan penipuan tanggal. Kedua, tidak memberikan berkas perkara, tetapi saya dimintai biaya utk berkas perkara tersebut," imbuhnya.

BACA JUGA: Berapa Harta Kekayaan Lora Fadil, Anggota DPR yang Bawa Tiga Istrinya ke Pelantikan?

"Dikenakan biaya sekitar total 25 juta, untuk gelar perkara adalah 20 juta dan biaya foto copy sebesar 5 juta. Waktu itu biaya dimintai oleh JPU," tandasnya.(dkk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler