jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Hendra Saputra hanya mendapatkan bagian sebesar Rp 19 juta dari pengerjaan proyek itu.
"Terdakwa Hendra Saputra mendapat Rp 19 juta," kata Jaksa Penuntut Umum Martha saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/4).
BACA JUGA: Pelajar Bikin Ulah Usai UN
Martha menjelaskan, setelah PT Imaji Media menerima pembayaran, Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media kemudian memberikan surat kuasa kepada putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, Riefan Avrian untuk mengambil uang tersebut. "Untuk itu terdakwa Hendra Saputra mendapatkan bagiannya sebesar Rp 19 juta," ujarnya.
Setelah menerima uang, Martha mengatakan, Hendra melarikan diri ke Samarinda. Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuatnya dengan Riefan selaku Dirut PT Rifuel.
BACA JUGA: Polda Harap Ada Korban Sodomi JIS Lain yang Melapor
"Untuk menyamarkan keberadaannya sebagai Direktur Utama PT Imaji Media, Hendra Saputra kemudian menjual PT Imaji Media kepada saksi Pendi," tandas Martha.
Usai persidangan, Hendra menyatakan setelah kasus videotron mencuat, dirinya pernah diperintahkan Riefan untuk melarikan diri. Saat itu, Hendra dijemput paksa oleh sopir Riefan. "Saya dijemput paksa oleh sopir Riefan, kemudian diantar ke bandara," ujarnya.
BACA JUGA: Terdakwa Videotron Minta Anak Syarief Hasan jadi Tersangka
Hendra bersama-bersama dengan almarhum Ir. Hasnawai Bachtiar MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan pengadaan videotron, Kasiyadi selaku Ketua Tim Penerima Barang Pekerjaan Pengadaan Videotron dan Riefan Avrian selaku Direktur Utama PT Rifuel turut sebagai orang yang melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Perbuatan Hendra bersama-sama dengan Hasnawi, Kasiyadi dan Riefan telah memperkaya terdakwa Hendra sendiri dan orang lain yaitu Riefan dalam pengadaan videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.934.
Hendra didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 taahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hendra juga dijerat dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Bersaksi untuk Sidang Susi Tur
Redaktur : Tim Redaksi