Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Bersaksi untuk Sidang Susi Tur

Kamis, 17 April 2014 – 14:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa, advokat Susi Tur Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (17/4).

Saksi-saksi tersebut di antaranya Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza dan Eki Setyanto, serta adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

BACA JUGA: Pengamat Anggap Gerindra Sukses Jebak PPP

Dulunya, Susi adalah pengacara yang ditunjuk Rycko dan Eki untuk mengurus sengketa pilkada Lampung Selatan di MK. Dalam dakwaan, Susi disebut pernah menerima Rp 500 juta dari Rycko dan Eki untuk diserahkan kepada Akil Mochtar.

Uang itu disebut untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lampung Selatan yang diajukan pasangan lawan Rycko-Eki.

BACA JUGA: Mendikbud: Jakarta International School Kurang Ajar

Pihak Rycko menginginkan MK menolak permohonan keberatan itu agar pasangan Rycko-Eki tetap dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Lampung Selatan.

Saat itu Akil merupakan Ketua Panel Hakim pada perkara tersebut, sedangkan Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva sebagai anggota panel. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Amankan Pemilu, TNI Kerahkan 35.029 Personil

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Syarief Hasan Angkat Sopir Jadi Dirut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler