Terdakwa Videotron Minta Anak Syarief Hasan jadi Tersangka

Kamis, 17 April 2014 – 14:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Hendra Saputra meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menetapkan putra Menkop dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian, sebagai tersangka.

"Riefan bersalah, harus jadi tersangka!" kata Hendra usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/4).

BACA JUGA: Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Bersaksi untuk Sidang Susi Tur

Hendra menyatakan, sebelum diangkat menjadi Direktur Utama PT Imaji Media, Riefan tidak memberitahu akan mengangkatnya. Namun demikian, namanya tiba-tiba sudah berada di akta perusahaan.

Setelah itu, Hendra menyatakan, tidak pernah menyiapkan sejumlah persyaratan untuk mengikuti proses lelang proyek videotron. Ia mengungkapkan, Riefan yang mengurus segala persyaratan.

BACA JUGA: Pengamat Anggap Gerindra Sukses Jebak PPP

"Tidak ada siapin bahan, hanya suruh tanda tangan saja. Syaratnya yang kumpulin Riefan sama karyawan yang lain, saya cuman suruh tanda tangan, dipaksa," ujar Hendra.

Setelah kasus itu mencuat, Riefan memerintahkan agar Hendra melarikan diri. "Saya dijemput paksa oleh sopir Riefan, kemudian diantar ke bandara," tandasnya.

BACA JUGA: Mendikbud: Jakarta International School Kurang Ajar

Hendra bersama-bersama dengan almarhum Ir. Hasnawai Bachtiar MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan pengadaan videotron, Kasiyadi selaku Ketua Tim Penerima Barang Pekerjaan Pengadaan Videotron dan Riefan Avrian selaku Direktur Utama PT Rifuel turut sebagai orang yang melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Perbuatan Hendra bersama-sama dengan Hasnawi, Kasiyadi dan Riefan telah memperkaya terdakwa Hendra sendiri dan orang lain yaitu Riefan dalam pengadaan videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.934.

Hendra didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 taahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hendra juga dijerat dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amankan Pemilu, TNI Kerahkan 35.029 Personil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler